Kembali, Ditresnakoba Polda Kalteng Amankan NR (25) Pemilik 11 Paket Sabu di Sampit

Berita Mapolda Kalteng) — Kelanjutan dari hasil penangkapan FT (41), Ditresnarkoba Polda Kalteng kembali mengamankan seorang wanita terduga pengedar narkotika jenis shabu, Selasa (06/10/2020) sekitar pukul 11:15 WIB kemarin.

“Berselang dua jam dari penangkapan FT, Tim Ditresnarkoba kemudian mengamankan saudari NR (25) di Komplek Perumahan Bukit Permai Jalan Tjilik Riwut Km 4,5 Kota Sampit Kab. Kotawaringin Timur (Kotim), Kalteng,” terang Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Pol Hendra Rochmawan, Rabu (7/10/2020) pagi.

Kabid Humas menjelaskan, warga Kelurahan Baamang Tengah Kecamatan Baamang Kabupaten Kotim tersebut diamankan berkat laporan dari masyarakat dan pengembangan dari penangkapan sebelumnya.

“Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 11 paket narkotika jenis shabu dengan berat kotor 53,68 gram dibungkus tisu warna pink dan dimasukan ke dalam tas pelaku,” jelasnya.

Ada beberapa barang bukti yang diamankan petugas, diantaranya satu buah gawai atau handphone, satu unit sepeda motor merek Honda Scoopy warna hitam, satu bungkus tisu dan satu buah tas warna coklat.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku saat ini sudah berada di kantor Ditresnarkoba dan akan dikenakan pasal 114 ayat (2) atau 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya.(supri) No ratings yet.

Nilai Kualitas Konten