Berita Mapolsek Pataruman polres banjar–Bertempat di Kantor Pos Kota Banjar Jawa Barat, Kepala Kepolisian Sektor Pataruman Resor Banjar Polda Jawa Barat AKP Cecep Edi Sulaeman, S.IP beserta perwakilan dari TNI, Kejaksaan Negeri Banjar, Dinsos Kota Banjar, Disperindagkop Kota Banjar dan Sdr. Reza dari Kantor Pos Kota Banjar menggelar analisa dan evakuasi pelaksanaan penyaluran bantuan modal jaring pengaman ekonomi ( JPE ) terhadap warga masyarakat Kota Banjar yang bersumber dari dana tidak terduga Kota Banjar. Senin 06/10/2020.
Adapun dari analisa dan evaluasi tersebut dari pelaksanaan penyaluran bantuan modal jaring pengaman ekonomi ( JPE ) haruslah patuhi penerapan protokol kesehatan antara lain penerima bantuan diwajibkan menggunakan masker, jadwal penyaluran dirubah dengan mekanisme jumlah penerima bantuan dalam satu hari dibatasi dan waktu pelaksanaannya, penerima bantuan tidak boleh mengikut sertakan anak kecil dan selaku pengantar tidak boleh masuk kelingkungan ataupun lokasi Kantor Pos Kota Banjar.
Kapolsek Pataruman AKP Cecep Edi Sulaeman, S.IP. selesai menggelar analisa dan evaluasi mengungkapkan “diharapkan dengan adanya anev ini dalqm penyaluran JPE tingkat Kota Banjar, dan merubah mekanisme penyaluran oleh unsur terkait dapat meningkatkan penerapan protokol kesehatan covid-19 pada saat pelaksanaan penyaluran bantuan oleh pihak Kantor Pos Kota Banjar, sehingga meminimalisir terjadinya klaster penyebaran covid-19, mengingat saat ini pasien yang terkonfirmasi positif covid-19 di Kota Banjar mengalami peningkatan,”ungkap AKP Cecep Edi.(rilus)