Baraknews OKUS, Muaradua – Polres OKU Selatan kembali mengingatkan masyarakat mengenai pasal 160 KUHP. Pasal ini melarang penghasutan untuk melakukan tindakan kekerasan yang dapat dihukum pidana melalui lisan maupun tulisan dalam hadapan umum.
Himbauan ini, disampaikan langsung oleh Kapolres AKBP Listiyono Dwi Nugroho, S.I.K., M.H., pada Senin 26 Februari 2024.
Perlu diketahui, penghasutan atau ajakan untuk melakukan tindakan kekerasan dapat membahayakan diri sendiri dan orang lain.
Sesuai dengan pasal 335 ayat (1) butir 1 KUHP, tindakan yang dapat menimbulkan kerugian bagi orang atau masyarakat lain, akan dikenakan hukuman berupa penjara dan denda, tergantung dari besarnya kerugian yang ditimbulkan.
“Ajakan kekerasan atau aksi melawan hukum harus kita tolak. Kita harus bisa menjadi masyarakat yang taat hukum dan saling menjaga keamanan dan ketertiban bersama-sama,” ujar AKBP Listiyono Dwi Nugroho Kapolres OKU Selatan.
Himbauan ini sangat penting tidak hanya untuk masyarakat di OKU Selatan, tetapi juga untuk seluruh masyarakat di Indonesia. Kita harus sadar bahwa setiap tindakan kita akan berdampak pada orang lain dan masyarakat luas.
Terkait dengan pelaksanaan pasal 160 KUHP, AKBP Listiyono Dwi Nugroho juga, memberikan penjelasan mengenai sanksi bagi pelanggar pasal ini.
Dalam PIDANA (Code of Law), pasal ini ditegaskan sebagai tindakan tindak pidana yang sangat merugikan masyarakat.
Pelanggar pasal ini, dapat dikenakan hukuman penjara dan denda, tergantung tingkat keparahan kerugian yang ditimbulkan.
Dikatakan, ancaman hukuman bagi orang yang melakukan penghasutan adalah, penjara selama-lamanya enam tahun atau denda sebesar maksimal Rp. 4.500.
“Kita harus bijak dalam bersikap dan mengungkapkan pendapat kita. Jangan sampai pendapat yang kita sampaikan mempunyai unsur penghasutan dan merugikan orang lain,” tambah AKBP Listiyono Dwi Nugroho.
Lanjutnya, untuk mengantisipasi terjadinya merebaknya isu-isu hoaks dan ajakan untuk melakukan tindakan kekerasan melalui media sosial.
Maka dari itu, himbauan ini memberikan pesan penting bahwa setiap tindakan yang kita ambil sebagai masyarakat, dapat berdampak pada orang lain dan masyarakat luas.
Mari bersama-sama menjadi masyarakat yang cerdas, berbudaya, serta mengutamakan kedamaian dan harmoni dalam kehidupan sehari-hari.
Reporter: (Hen)