Baraknews OKUS, Muaradua – Berita tentang dugaan pemotongan BLT dana desa pada tahun 2023 oleh anak kepala desa Sipatuhu satu AG (inisial) menjadi viral dan memicu perdebatan di kalangan masyarakat. Pada Senin (29/1/2024).
Beberapa Kepala Desa kecamatan Banding Agung dan kepala desa Sipatuhu satu, melaporkan dua wartawan yang telah mengabarkan berita tersebut ke Polres OKU Selatan.
Saat dikonfirmasi, pewarta dari Kabiro media Kejar Kasus Com, Anton, menyatakan bahwa pihaknya hanya melaporkan sesuai dengan kode etik jurnalistik, dan membuka kesempatan untuk klarifikasi jika terdapat kekeliruan dalam tulisan maupun dalam bentuk lisan.
Namun, kepala desa Sipatuhu satu hingga saat ini belum memberikan klarifikasi terhadap berita tersebut, dan mempertanyakan kredibilitas pemberitaan tersebut. Hal ini membuat pihak media merasa dianggap ngawur oleh Kepala Desa Sipatuhu Satu.
Ketika dihubungi, Kasat Reskrim polres OKU Selatan, Biladi Ostin, membenarkan adanya laporan dari beberapa kepala desa Banding Agung terkait pemberitaan Desa Sipatuhu Satu.
“Ia menekankan bahwa apabila ada permasalahan dalam pemberitaan, seharusnya Kepala Desa meminta klarifikasi terlebih dahulu dan membawa masalah ke dewan pers jika terbukti terdapat kesalahan,” ungkapnya.
Ketua SWI OKU Selatan, Henafri Dhiaji, menyatakan bahwa seorang wartawan harus bijak dalam mengelola data dan menulis menjadi sebuah karya, karena media merupakan penyambung lidah masyarakat dan bagian dari kebebasan berpendapat.
“Ia juga menyesalkan langkah cepat yang dilakukan, oleh Kepala Desa Sipatuhu Satu dalam melaporkan wartawan ke polres,” kata Henafri.
“Dalam kesimpulannya, Henafri menjelaskan bahwa seorang wartawan harus bekerja sesuai dengan kode etik jurnalistik, dan memiliki hak untuk melakukan klarifikasi apabila terdapat hal yang tidak pas dalam pemberitaan,” jelasnya.
Reporter: (Hendri)