Berita Mapolrestabes Bandar Lampung (Lampung) — Jajaran Unit Pidana Korupsi Satreskrim Polresta Bandar Lampung telah berhasil melakukan OTT Operasi Tangkap Tangan (saber pungli) di Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu provinsi Lampung.
Kapolresta Balam Kombes Pol Yan Budi Jaya, didampingi Kasat Reskrim Kompol Resky Maulana Z, mengatakan Polresta Bandar Lampung mengamankan 2 (dua) pelaku berinisial NY (50) dan EE (50) oknum ASN Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Lampung, yang diduga melakukan tindakan pungutan liar (pungli).
“Penangkapan berdasarkan laporan masyarakat yang akan mengurus pembuatan surat ijin pengusahaan air bawah tanah (SIPA) di Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Lampung, namun diharuskan memberikan sejumlah uang, yang seharusnya tidak dipungut biaya dan jika tidak memberikan maka surat ijin tidak akan di terbitkan atau dikeluarkan,” katanya.
Dengan adanya informasi tersebut anggota Pidkor Satreskrim melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud tersebut, sehingga diamankan dua orang yang diduga melakukan pungli yaitu berinisial NY dan EE yang ada hubungan dengan jabatannya dari seseorang pemohon surat perijinan untuk penerbitan SIPA. Dan, sekarang pihak Kepolisian Resor Balam masih terus melaksanakan pemeriksaan.
Kemudian dari kejadian tersebut diamankan barang bukti berupa uang tunai sejumlah Rp.25.000.000,-, 5 unit handpone, beberapa surat surat berkas antara lain berupa surat permohonan ijin pengeboran, tanda terima berkas permohonan izin
“Selanjutnya barang bukti tersebut kami sita, guna dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” ucap Kombes Pol Yan Budi.
Karena perbuatannya, kedua tersangka masing masing di jerat dengan Pasal 12 huruf e UU RI No. 20 Tahun 2011 Tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi dengan ancaman paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun.(supri)