Dua Unit Rumah Panggung dan satu orang meninggal dunia dilalap si jago merah

Berita Bima NTB— Rabu tgl 30 September 2020 sekitar pukul 08-40 Wita, telah terjadi kebakaran 2 (dua) Unit rumah panggung 12 (dua belas) tiang & 9 (sembilan) tiang yang mengakibatkan 1 (satu) orang korban meninggal Dunia yang bertempat di Dusun Sori Nara, Desa Hidirasa, Kec. Wera, Kab. Bima.

Adapun Identitas Pemilik rumah dan korban yang meninggal dunia adalah Sbb :

Pemilik rumah :*

Nama : Hj. FATIMAH

Umur : 70 tahun

Pekerjaan : IRT

Alamat : 09 Dusun Sori Nara, Desa Hidirasa, Kec. Wera, Kab. Bima.

Korban  MD :

Nama : MUJTABAH

Umur : 37 tahun

Pekerjaan : Tidak ada

Alamat : 09 Dusun Sori Nara, Desa Hidirasa, Kec. Wera, Kab. Bima. (Korban MD di ketahui mengalami gangguan jiwa).

Kronologis kejadian pada awalnya titik api muncul dari arah rumah panggung 9 ( sembilan) tiang kemudian api langsung berkobar dan menjalar ke rumah panggung 12 (dua belas) tiang yang pada saat itu tidak ada pemilik rumah, sehingga Sdra. MUJTABAH dan Sdra. REJKI alias RANTI yang merupakan anak kandung dari Hj. FATIMAH berusaha untuk memadamkan kobaran api dengan dengan menggunakan alat seadanya.

Pada saat Sdra. MUJTABAH dan Sdra. REJKI alias RANTI berusaha memadamkan kobaran api yang pada saat itu Sdra. MUJTABAH sedang berada di atas rumah panggung 9 (sembilan) tiang tersebut tiba-tiba kayu atap rumah yang terbakar jatuh menimpa Sdra. MUJTABAH sehingga Sdra. MUJTABAH tidak bisa menyelamatkan diri dan akhirnya berusaha meminta pertolongan namun tidak dapat di tolong oleh adik kandungnya Sdra. REJKI alias RANTI karena terhambat oleh kobaran api yang sudah menimpa dari pada diri Sdra. MUJTABAH tersebut.

Pada pukul 09-00 wita mobil pemadam kebakaran Kec. Wera tiba di lokasi terjadinya kebakaran dan langsung melakukan pemadaman terhadap titik api di rumah miliknya Sdra. Hj. FATIMAH tersebut dan api berhasil di padamkan.

Selanjutnya pada pukul 09-40 Wita Korban meninggal dunia Sdra. MUJTABAH di angkat oleh keluarganya dari TKP kebakaran menuju kepada rumah Kakak kandungnya Sdra. NURDIN yang beralamat di Rt. 08 Dusun Sori Nara, Desa Hidirasa, Kec. Wera, Kab. Bima untuk di lakukan semua proses sebelum di penguburkan.

Pada pukul 10-00 Wita Kapolsek Wera IPTU HUSNAIN bersama personil Polsek Wera tiba di lokasi kebakaran untuk melakukan olah TKP kebakaran dan selanjutnya menuju ke rumah Sdra. NURDIN untuk melakukan Identifikasi terhadap korban MD Sdra. MUJTABAH dan melakukan penggalangan terhadap keluarga korban Untuk tidak melakukan Otopsi terhadap korban yang MD. Sdra. MUJTABAH. *(Surat pernyataan penolakan Otopsi terlampir).*

Dugaan sementara penyebab terjadinya kebakaran 2 (dua) unit rumah panggung 12 (dua belas) tiang & 9 (sembilan) tiang miliknya Sdri. Hj. FATIMAH tersebut di perkirakan akibat arus pendek aliran Listrik.

Kerugian materil akibat kebakaran 2 (dua) unit rumah panggung 12 (dua belas) tiang & 9 (sembilan) tiang miliknya Sdri. Hj. FATIMAH tersebut di perkirakan adalah ± Rp. 40.000.000 (Empat puluh juta rupiah).(Tim/Rahim) No ratings yet.

Nilai Kualitas Konten