Konsolidasi Data Pengawasan Kampanye adalah tanggung jawab semua divisi yang terdapat di Panwaslu Kecamatan karena sistem kolektif-kolegial

Pangandaran–Berikut disampaikan oleh Kordiv P3S Bawaslu Pangandaran, Gaga Abdilah Sihab pada Rapat Koordinasi Pengawasan Kampanye Rapat Umum, Iklan Kampanye, dan Validasi Data Pengawasan Kampanye serta Penanganan Pelanggaran Pada Pemilu Serentak Tahun 2024 di Sunrise Beach Hotel Pangandaran. (23-24/01)

Kegiatan ini dilaksanakan didasari oleh pentingnya persiapan dalam menentukan langkah untuk melaksanakan Kampanye berupa Rapat Umum dan Iklan Kampanye.

Serta mempunyai tujuan untuk memastikan jajaran pengawas pemilu di tingkat adhoc, sekaligus memastikan arah gerak PTPS yang sudah dilantik hari kemarin.

Hadir pula, ketua Bawaslu Pangandaran, Iwan Yudiawan memberikan arahan sekaligus membuka kegiatan ini.

Iwan, memberikan arahan terkait dengan kerja-kerja Panwascam harus selalu optimal dan penuh tanggung jawab.

“Kesiapan jajaran pengawas harus optimal dan tanggungjawab, apapun yang terjadi harus kita maksimalkan mekanisme pencegahan dan penindakan” Tegas Iwan.

Ia menambahkan mekanisme Perbawaslu 7 serta Perbawaslu 8 menjadi acuan kerja dalam proses pengawasan serta penanganan pelanggaran dan ditekankan pula terkait kewenangan dari setiap jajaran pengawas.

Kaitan Validasi Data Pengawasan Kampanye serta Penanganan Pelanggaran, Kordiv P3S tegaskan untuk tertib dan sesuai dengan prosedur.

“Temuan serta laporan pelanggaran yang ditemukan oleh PTPS ataupun PKD harus ada penerusan ke jajaran hirarkis diatas dalam hal ini Panwascam.” Pungkasnya.

Rapat Koordinasi Ini dihadiri oleh Ketua dan Anggota Panwaslu Kecamatan beserta 1 orang staf P3S, dengan Narasumber dari Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Barat Periode 2018-2023, Wasikin Marzuki. 3/5 (1)

Nilai Kualitas Konten