Jabar–Puluhan pengendara sepeda motor yang melintas di kawasan Jalan protokol Kota Sukabumi terjaring KRYD (kegiatan rutin yang ditingkatkan) Polres Sukabumi Kota Polda Jabar , Sabtu (13/1/2024) malam.
Sebanyak 41 pengendara sepeda motor yang kedapatan telah memodifikasi kendaraannya dengan knalpot brong ditindak Polisi dengan surat Tilang (bukti pelanggaran) dan harus mengganti knalpot brong tersebut dengan knalpot standar.
“Malam ini, Polres Sukabumi Kota Polda Jabar melaksanakan KRYD dan melakukan penindakan terhadap para pelanggar Lalulintas, khususnya pengendara yang memodifikasi kendaraannya dengan knalpot brong dan malam ini kita telah mengamankan puluhan knalpot brong,” ujar KBO Sat Lantas Polres Sukabumi Kota, Iptu Ade Hidayat.
“Jadi kita amankan dulu kendaraannya. Besok lusa, pemilik bisa menukarkan barang bukti atau mengambil sepeda motornya dengan terlebih dahulu mengganti knalpot brong tersebut dengan knalpot standar,” sambungnya.
Kabid Humas Polda Jabar memastikan, Kombes Pol. Ibrahim Tompo S.I.K. M.Si memastikan puluhan knalpot brong yang telah diamankan tersebut akan dimusnahkan.
“Seperti tempo hari atau beberapa waktu lalu, knalpot brong yang kita amankan ini nantinya akan dikumpulkan dan dimusnahkan,” tegasnya.
Selain penindakan, pihaknya telah melakukan upaya preemtif dan mensosialisasikan larangan penggunaan knalpot brong di media sosial hingga ke sekolah-sekolah.
“Selain penindakan ini, kita juga telah mempublikasikan kepada masyarakat mengenai penindakan atau larangan penggunaan knalpot brong ini dan kita masifkan publikasinya di media cetak, media sosial hingga ke sekolah-sekolah,” terangnya
Menyikapi maraknya pengendara yang memodifikasi kendaraan dengan knalpot brong hingga terjaring KRYD, Ade menjelaskan, para pengendara tersebut telah melakukan pelanggaran Lalulintas.
“Untuk kendala maupun alasan para pengendara menggunakan knalpot brong ini bermacam-macam. Namun secara umum, ini merupakan ketidak patuhan pengendara terhadap peraturan Lalulintas saja karena sudah memodifikasi kendaraannya,” tandasnya.
Diketahui sebelumnya, penindakan terhadap pelanggaran Lalulintas, khususnya knalpot brong telah dilaksanakan Sat Lantas Polres Sukabumi Kota sejak 10 Januari 2024 dan berhasil mengamankan 120 knalpot brong.