Kabupaten Ciamis–Entah apa yang ada di benak pikiran dari orang-orang perkebunan.pt.pn VIII batulawang sampai saat ini tanggal 07/01/2024 hari minggu yang mana dari pihak pt.pn VIII batulawang.masih melakukan aktifitas kegiatan penyadapan getah karek.dan masih melakukan pengangkutan getah karet.di lokasi sengketa lahan antara masarakat perkumpulan masyarakat pasir kolotok bersatu (PMPKB) dengan pt.pn VIII batulawang.di blok pasir kolotok desa kutawaringin kecamatan purwadadi kabupaten ciamis provinsi jawa barat.
Dan masyarakat yang tergabung di perkumpulan masyarakat pasir kolotok bersatu (pmpkb).menghentikan truk pengangkut getah karet.sebagai bentuk aspirasi masyarakat agar penerapan hukum di berlakukan.karena lahan tersebut masih sengketa dan kalau belum ada kepastian hukum nya maka kedua belah pihak tidak boleh melakukan aktifitas apapun.sementara sopir truk tersebut mengaku baru kali ini di suruh narik getah karet menggantikan sopir batangan beni.
Karena permasalahan sengketa lahan perkebunan sedang dalam proses penyelidikan harda polda jabar melalui krimum.dan itu sudah di lakukan dan sudah turun ke lokasi perkebunan untuk melakukan penyelidikan.dan menunggu hasil dari penyelidikan.dari pihak pt.pn VIII batulawang tidak mengindahkan dan seolah-olah melawan hukum.
Bibit diansyah selaku penerima kuasa dari pihak PMPKB.mengeluhkan dengan masih adanya aktifitas dari pihak perkebunan pt.pn.saya merasa kecewa ke pihak perkebunan yang masih melakukan aktifitas kegiatan penyadapan getah karet.padahal sengketa lahan perkebunan yang ada di blok pasir kolotok sudah kami laporkan ke polda jabar dan sedang di tangani.dan sudah ada tindakan baik untuk pemeriksaan penyidikan ataupun penyelidikan kelokasi perkebunan.
Namun dari pihak pt.pn tidak menggubris dan tidak mengindahkan ke pihak polda jabar yang telah melakukan penyelidikan yang sudah di laporkan oleh masyarakat perkumpulan pasir kolotok bersatu (pmpkb) seolah-olah hukum milik pt.pn VIII batulawang.dan kami berharap dari pihak penegak hukum sesegera tindak pabila memang terbukti kalau pihak pt.pn mengklaim lahan perkebunan tersebut.agar sengketa lahan antara pt.pn VIII batulawang dengan masyarakat pmpkb.supaya cepat berakhir dan jangan sampai ada hal-hal yang tidak diinginkan…ungkapnya sembari geram
Sedangkan dari pihak pt.pn di hubungi via telpon whatsApp mengatakan “.keterkaitan masih adanya aktifitas penyadapan getah karet.itu bukan kewenangan kami kantor pt.pn VIII batulawang cisaga.akan tetapi itu kewenangan manajeman kantor pusat pt.pn VIII bandung.kalau sudah ada intruksi dari kantor pusat untuk memberhentikan aktifitas penyadapan maka kami akan memberhentikannya “.singkatnya
(Upi)