Berita MaPOLRES MAJALENGKA – Hukuman sosial berupa mengucapkan dasar negara yakni Pancasila sampai dengan hukuman fisik berupa Push up menanti para pelanggar protokol kesehatan di wilayah kecamatan Majalengka Kabupaten Majalengka.
Hal itu seperti yang dialami oleh Tiga Orang Pria yang terjaring dalam ‘Operasi Yustisi 2020 Pencegahan Covid-19 dan Pendisiplinan Protokol Kesehatan dan Pembagian Masker oleh personil gabungan tiga pilar Kecamatan Majalengka di Jalan Gerakan Koperasi Kelurahan Majalengka Kabupaten Majalengka, Sabtu (26/9/20).
Kapolres Majalengka AKBP Dr. Bismo Teguh Prakoso melalui Waka Polsek Majalengka Kota IPTU Agus Purwanto mengatakan, tujuan kegiatan untuk memutus mata rantai pandemi Covid-19 serta salah satu upaya untuk membebaskan warga Kecamatan Majalengka dari jeratan virus yang telah menyerang seluruh belahan dunia tersebut,”pungkasnya.
“Sasaran giat diantaranya para pengguna jalan dan pejalan kaki yang tidak pakai masker. Melibatkan personil gabungan TNI-Polri dan Sat Pol PP Majalengka dan Pusekesmas Majalengka,”ujarnya.(rudi)