Pangandaran – Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan Pangandaran melaksanakan pengawasan seluruh tahapan termasuk saat ini tahapan kampanye Pemilihan Umum Tahun 2024. Di sampaikan pada sejumlah awak media pada acara press realis yang di gelar di sekretariat panwaslu kecamatan Pangandaran
Dalam sambutan nya Ketua Panwaslu Kecamatan Pangandaran Ion menyampaikan kegiatan Pengawasan tentunya dilakukan terhadap setiap kegiatan kampanye peserta Pemilu atau pihak lain yang ditunjuk oleh peserta Pemilu dalam hal meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, program dan/atau menyampaikan citra diri Selama tahapan kampanye, sebelum tanggal 21 Januari 2024 Peserta Pemilu pun dapat melakukan kegiatan kampanye nya dengan metode pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, pemasangan alat peraga kampanye di tempat umum, media sosial.
Terkait dengan Hasil Pengawasan Kampanye Pemilu 2024 di Kecamatan Pangandaran Ion Menyampaikan
Sepanjang periode awal masa kampanye 28 November 2023 – 18 Desember 2023 kegiatan kampanye dengan metode pertemuan langsung melalui pertemuan terbatas dan pertemuan tatap muka tercatat sudah dilakukan oleh peserta pemilu di wilayah Kecamatan Pangandaran, di lengkapi dengan STTP atau surat pemberitahuan kampanye, Partai Politik sangat kooperatif dan komunikatif dengan Bawaslu maupun Panwaslu Kecamatan dan Pengawas Kelurahan/Desa.
Dalam hal pengawasan yang dilaksanakan oleh Panwaslu Kecamatan Pangandaran dan Pengawas Keluarahan/Desa seperti Pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) diluar zonasi yang telah ditentukan oleh KPU Pangandaran, namun masih dapat ditemukan terpasang dan beberapa sudah mengantongi izin tertulis dari pemillik lahan.
Panwaslu Kecamatan Pangandaran telah melakukan Inventarisasi Potensi Dugaan Pelanggaran dan Kerawanan Pelaksanaan Kampanye Pemilu Tahun 2024 diantaranya terkait dengan Perusakan APK, Pemasangan APK di Pohon dan diluar zonasi, pemasangan APK berpotensi tidak memiliki ijin tertulis, melaksanakan Pertemuan Terbatas/Tatap Muka tanpa pemberitahuan, dan Politik Uang katanya…
Namun demikian kami selalu mengedepan kan upaya upaya Pencegahan.
Panwaslu Kecamatan Pangandaran sudah menyampaikan suratt Imbauan Secara tertulis dengan Nomor 158/PM.05.02/K.JB-13-07/11/2023 yang ditujukan kepada Pegawai Aparatur Negara Kepala Desa, Perangkat Desa dan BPD Se Kecamatan Pangandaran untuk bersikap Netral dan tidak menjadi tim Kampanye Maupun Peserta Kampanye, Bahwa berdasarkan Pasal 494 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, berbunyi “Setiap Aparatur Sipil Negara, Anggota Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kepala Desa, Perangkat Desa, dan/atau Anggota Badan Permusyawaratan Desa yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah)”; imbuh nya
Panwaslu Kecamatan Pangandaran Juga Menyampaikan Imbauan secara lisan Kepada Peserta Pemilu yang memasang APK di luar Zonasi untuk bisa mengantongi surat izin dari pemilik lahan
Terakhir, terkait dengan pencegahan netralitas Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD dan BUMD di Kecamatan Pangandaran, Panwaslu Kecamatan Pangandaran menyampaikan surat himbauan Bawaslu Kabupaten Pangandaran nomor: 405/PM.05.02/K.JB-13/12/2023 tangga: 07 Desember 2023 Tentang Imbauan tidak melakukan Tindakan yang dilarang dalam tahapan kampanye pemilu. ( Upi)