BADUNG- Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Bali kembali melakukan pengawasan terhadap ketersediaan barang kebutuhan pokok dan parsel di Kabupaten Badung, Kamis (14/12/2023). Pengawasan dilaksanakan di pusat perbelanjaan, pasar modern serta pasar tradisional di tiga (3) Kabupaten/Kota di Bali yaitu Kabupaten Klungkung, Kabupaten Badung serta Kota Denpasar dari tanggal 13-15 Desember 2023. Sebelumnya pada Rabu (13/12) sudah dilaksanakan pengawasan di Kabupaten Klungkung.
Kepala Bidang Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Disperindag Provinsi Bali, Paramita Adnyana menyampaikan pengawasan dilakukan di tiga Kabupaten/Kota tersebut karena dapat merepresentasikan keadaan komoditi di Bali. “Kalau di Klungkung distribusi barang dari luar (Bali.red) langsung di drop di Klungkung. Jadi penyebarannya dari sana baru Kabupaten mengambil dari sana. Kalau di Badung karena dekat dengan Kota Denpasar sementara Kota Denpasar pemasarannya paling banyak,” jelas Paramita Adnyana. Ia menambahkan bahwa pemantauan ini dilakukan untuk memantau ketersediaan barang dan kebutuhan pokok menjelang hari raya Natal 2023 dan Tahun Baru 2024. Barang kebutuhan pokok yang dipantau antara lain bawang putih, bawang merah, beras, minyak goreng, tepung hingga telur.
Sementara I Nyoman Kelapa Diana, JF Pengawas Perdagangan Disperindag Bali menyampaikan bahwa berdasarkan pemantauan yang dilakukan di beberapa pusat perbelanjaan, pasar modern dan pasar tradisional di Kabupaten Badung, kebutuhan bahan pokok relatif masih aman, baik dari stok atau ketersediaannya maupun distribusinya. Namun ia juga menjelaskan bahwa terdapat temuan di lapangan dimana parsel yang dijual tidak mencantumkan list barang dan tanggal kadaluarsa dalam parsel. Terkait hal tersebut ia menjelaskan Disperindag Provinsi Bali bersama dengan Disperindag Kabupaten/Kota telah memberikan pembinaan dan arahan agar pedagang parsel wajib mencantumkan list barang dalam parsel beserta dengan tanggal kadaluarsanya.
“Terkait parsel kenapa diawasi karena undang-undang juga mengamanatkan bahwa konsumen berhak mendapat barang yang mereka beli sesuai dengan ketentuan termasuk informasi di dalam parsel itu harus jelas barangnya apa dan expired nya kapan,” ungkap JF Pengawas Perdagangan I Wayan Pasek Putra. Hal tersebut sesuai dengan amanat undang-undang yaitu UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, Permendag Nomor 69 Tahun 2018 tentang Pengawasan Barang Beredar dan Jasa serta Permendag Nomor 36 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Pengawasan Kegiatan Perdagangan.
Berdasarkan hasil pemantauan yang sudah dilakukan di dua (2) Kabupaten yaitu Kabupaten Klungkung dan Kabupaten Badung disimpulkan bahwa ketersediaan komoditi barang kebutuhan pokok dinyatakan masih cukup hingga akhir tahun. Sementara terkait harga masih fluktuatif. Harga komoditi kebutuhan pokok masih mengalami kenaikan dan penurunan namun tidak signifikan.