Kepala KULP Barang Dan Jasa Kota Banjar Sosialisasikan Di Desa Jajawar

Kota Banjar – Pelaksanaan sosialisasi Pengadaan Barang dan Jasa Desa dilaksanakan diaula Desa Jajawar Kecamatan Banjar Kota Banjar Rabu (20/7/2016}, berkenan sebagai narasumber Kepala Kantor Unit Pelayanan Barang dan Jasa Kota Banjar H Maman Suryaman.

Menurut Maman dalam pemaparannya mengatakan tentang Desa dengan dilaksanakannya sosialisasi ini akan bisa membantu pihak Desa dalam mengalokasikan Dana Desa,kita sudah menjelaskan juklak juklis dalam proses Pengadaan Barang dan Jasa di Desa ,’ungkapnya.

Diruang terpisah waktu di tanya perihal persiapan prosedur organisasi,tatalaksana dan keungan Kepala Desa Jajawar Samsudin kepada Baraknews.com mengatakan semua sudah diatur , mengenai tatacara belanjanya kami sudah mendapat penjelasan ,tinggal pelaksanaan saja,” ujarnya.

Dalam pelaksanaan pengadaan Barang dan Jasa itu melihat dari pengalaman yang sudah tambah pak Kades ini kadang yang di inginkan dalam perUndang-Undangan dengan keadaan yang seharusnya dilapangan/Desa itu ada kesenjangan, kesenjangan di antaranya mengenai keterbatasan Sumber Daya Manusia {SDM} juga pemahaman pengelolaan keuangan yang sangat memprihatinkan bahkan kami penuh hati- hati karena ketakutan ,”ungkapnya.

Pelaksanaan sosialisasi Pengadaan Barang dan Jasa Desa dilaksanakan di Aula Desa Jajawar Kecamatan Banjar Kota Banjar Rabu (20/7/2016}
Pelaksanaan sosialisasi Pengadaan Barang dan Jasa Desa dilaksanakan di Aula Desa Jajawar Kecamatan Banjar Kota Banjar Rabu (20/7/2016}

Bentuk sosialisasi dalam lingkup pengadaan Barang dan Jasa ini sangat membantu minimal sebelum pelaksaan bisa bertindak hati hati.ujarnya .

Salah satu pemerhati Desa kepada Baraknews.com mengatakan, dalam proses pengadaan barang dan jasa di desa Pemerintah Kota Banjar melalui Wali Kota mempunyai kewenangan untuk membuat aturan tersendiri mengenai Pengadaan barang dan jasa di Desa dengan memperhatikan kondisi sosial budaya masyarakatnya,selain itu menurutnya beliau menambahkan bahwa pengadaan Barang dan Jasa itu di atur dalam Perka LKPP no 13 tahun 2013 tentang tatacara pengadaan barang dan Jasa di Desa yang pembiayaannya bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Desa {APBdes} di atur oleh Wali Kota ujarnya.selama berpedoman pada LKPP tersebut,”pungkasnya. {Tito} No ratings yet.

Nilai Kualitas Konten

Komentar