Berita MaPolres Majalengka, Polsek Argapura Polres Majalengka Polda Jawa Barat bersinergi dengan Koramil 1703/Argapura serta Kecamatan Argapura dengan menggelar pelaksanaan Operasi Yustisi (Penegakan Hukum Protokol Kesehatan) dalam rangka percepatan penanganan Covid-19 dan sekaligus melaksanakan penerapan protokol kesehatan di wilayah hukum Polsek Argapura.
Operasi Yustisi ini di laksanakan diwilayah hukum Polsek Argapura tepatnya di Jalan Raya Sukasari Kaler Kecamatan Argapura pada hari Kamis, (24/09/2020), yaitu dengan sasaran para pengguna jalan yang melintas, baik kendaraan roda dua maupun kendaraan roda empat yang tidak menggunakan masker.
Pelaksanaan Ops Yustisi melibatkan personel dari Polsek Argapura, Unsur Muspika, Koramil 1703/Argapura, Satpol PP Kecamatan, Pokdar Kamtibmas Polsek Argapura, jajaran Pemerintahan Desa setempat serta Dinas Kesehatan dari UPT Puskesmas Argapura.
Pelaksanaan operasi ini berdasarkan Inpres No. 6 Tahun 2020 dan Perbup Majalengka Nomor 74 Tahun 2020 tentang peningkatan disiplin masyarakat dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19 Kabupaten Majalengka agar masyarakat terhindar dari Covid-19.
Kapolres Majalengka AKBP Dr. Bismo Teguh Prakoso, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kapolsek Argapura Iptu Sarjiyo, S.E. mengatakan tujuan dilakukan Operasi Yustisi / razia penggunaan masker agar masyarakat dapat disiplin dan mematuhi protokol kesehatan serta sadar akan bahayanya Covid-19.
Dalam pelaksanaan Ops Yustisi kali ini masih saja terdapat puluhan orang yang terjaring melakukan pelanggaran, selanjutnya kami berikan sanksi sosial berupa mengucapkan pancasila, hormat bendera dan menyanyikan lagu Indonsesia Raya, kemudian diberikan pula sanksi fisik dengan melakukan push up, seluruh pelanggar di peringatkan dan selanjutnya di berikan masker.(rudi)