Baraknews Banjar – Inisiatif sinergi strategis antara BPJS Kesehatan Cabang Banjar dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Ciamis menjadi tonggak penting dengan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU). Acara penandatanganan nota kesepakatan tersebut berlangsung di kantor Kejari Ciamis pada Selasa (28/11), dengan dihadiri oleh Kepala Kantor BPJS Kesehatan Cabang Banjar, Agus Supratman, S.KM., dan Kepala Kejaksaan Negeri Ciamis, Dra. Soimah, S.H., M.H.
Menurut Agus Supratman, perjanjian kerja sama ini memiliki tujuan utama untuk meningkatkan efektivitas penanganan masalah hukum di bidang perdata dan tata usaha negara, baik di dalam maupun di luar pengadilan, yang dihadapi BPJS Kesehatan. Hal ini sejalan dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Sebagai implementasi nyata dari Inpres tersebut, BPJS Kesehatan Cabang Banjar dan Kejari Ciamis berkomitmen untuk mendukung keberhasilan Program JKN di wilayahnya. Melalui kolaborasi ini pula, BPJS Kesehatan dapat lebih optimal dalam mengatasi tantangan pemulihan dan penyelamatan keuangan, kekayaan, aset, dan masalah hukum lainnya yang berkaitan dengan bidang perdata dan tata usaha negara.
Dalam sambutannya, Agus Supratman juga mengungkapkan signifikansi kerja sama ini dalam mendukung tugas dan tanggung jawab BPJS Kesehatan untuk mengakomodasi penegakan kepatuhan badan usaha di wilayah Ciamis dan Pangandaran terkait implementasi Program JKN.
“Program JKN sudah berjalan selama kurang-lebih satu dekade. Tidak sedikit masyarakat yang telah terbantu menyelesaikan masalah kesehatannya dengan program ini. Berjalannya program ini tentu tidak bisa dilepaskan dari partisipasi dan dukungan berbagai pihak. Melalui MoU ini, kami dapat lebih efektif dalam menangani permasalahan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara. Kejari Ciamis menjadi mitra strategis kami untuk memastikan badan usaha patuh dan mencapai pemulihan serta penyelamatan keuangan, kekayaan, aset, dan permasalahan lainnya terkait pelaksanaan Program JKN,” ungkap Agus.
Kejaksaan memiliki peran dan fungsi penting dalam mendukung kesuksesan pelaksanaan Program JKN. Agus menilai, dukungan strategis yang diberikan Kejari Ciamis berperan sebagai penghubung atau mediator antara BPJS Kesehatan dan badan usaha.
“Jika dalam proses pengawasan dan pemeriksaan yang dilakukan oleh BPJS Kesehatan dan Pengawas Ketenagakerjaan terdapat indikasi ketidakpatuhan dari badan usaha, maka melalui penerbitan Surat Kuasa Khusus (SKK), BPJS Kesehatan dapat meminta bantuan kejaksaan untuk mengawasi dan menangani badan usaha yang tidak mematuhi peraturan,” jelas Agus.
Di sisi lain, Soimah juga menegaskan komitmen pihaknya untuk memberikan dukungan penuh terhadap BPJS Kesehatan dalam menangani masalah hukum. “Kami menyambut baik kerja sama ini. Sesuai kewenangan, kami juga berkomitmen untuk menjalankan peran kami dalam memberikan pendampingan hukum yang dibutuhkan oleh BPJS Kesehatan Cabang Banjar, sehubungan dengan upaya menyukseskan Program JKN, yang banyak memberikan manfaat kepada masyarakat,” ungkap Soimah
Terkait dengan perjanjian ini, Agus Supratman menekankan bahwa BPJS Kesehatan selalu berkomitmen untuk menjaga integritas dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan. “Kami yakin, dengan dukungan dari Kejari Ciamis, kami dapat memberikan layanan yang lebih baik kepada peserta dan masyarakat,” tambah Agus.
Penandatanganan MoU ini merupakan langkah konkret dalam menciptakan kerja sama yang saling menguntungkan antara BPJS Kesehatan dan Kejari Ciamis. Melalui sinergi ini, BPJS Kesehatan Cabang Banjar berharap dapat memanfaatkan keahlian dan dukungan Kejari Ciamis dalam menangani permasalahan hukum yang kompleks. Ini juga mencerminkan komitmen bersama untuk menciptakan lingkungan yang sehat, berkeadilan, dan mendukung keberlangsungan Program JKN.