KABUPATEN TANGERANG – Setelah Ketua DPP LSM KOMPPI (Koalisi Masyarakat Penggerak Perubahan Indonesia) Usrah SH melayangkan surat kepada Pemerintah Desa Belimbing Kecamatan Kosambi Kabupaten Tangerang, Nomor : 033/KS.DPP. KOMPPI/XI/2023, terkait penggunaan anggaran Dana Desa Belimbing Kecamatan Kosambi Kabupaten Tangerang Tahun anggaran 2021-2022 dan 2023 dengan total Nilai sebesar Rp.3.643.285.000.
Kini giliran dukungan dan desakan kembali datang dari Ketua LSM Mata Publik, Barnas yang meminta kepada Aparat Penegak Hukum (APH) untuk bersikap Netral dan menyikapi persoalan temuan tersebut secara obyektif, karena berdasarkan hasil investigasi tim Mata Publik juga di lapangan, memang ditemukan adanya dugaan penyelewengan anggaran Dana Desa.
“Ada beberapa kegiatan fisik yang kami nilai mengambang alias tak jelas, sementara di laporan kegiatan mereka itu ada, ini yang harus diluruskan agar publik juga tahu sejauh mana penggunaan anggaran Negara tersebut,” ucap Barnas selaku Ketua LSM Mata Publik kepada Awak Media (18/11/2023).
Selain itu lanjut Barnas, ada anggaran yang semestinya untuk pemberdayaan dan diperuntukkan untuk masyarakat banyak namun pada kenyataannya realisasi anggaran itu hanya untuk kepentingan tertentu,” ucapnya
“Tim kami menemukan adanya dugaan penyelewengan anggaran dengan modus menggunakan anggaran Dana Desa untuk kepentingan keluarga sendiri, yaitu berupa pengalokasian anggaran dari Dana Desa untuk bantuan perikanan sebesar Ratusan Juta Rupiah yang ternyata program bantuan tersebut di kelola oleh keluarganya sendiri serta hasilnya untuk pribadi keluarga,” tegas Barnas
Sejatinya bantuan tersebut untuk pemberdayaan masyarakat Desa Belimbing dan di kelola untuk kepentingan masyarakat secara keseluruhan,” terangnya
“Selain itu Tim kami juga menemukan adanya kegiatan pembangunan jalan di pemukiman warga yang baru dilaksanakan di tahun 2023, namun di dalam data LPJ Desa, bahwa untuk di lokasi tersebut seharusnya dikerjakan pada tahun anggaran 2022 yang lalu,” ungkap Barnas
“Pada titik lokasi itu kalau berdasarkan data LPJ harusnya kegiatan itu pada tahun anggaran 2022 yang lalu, namun tim investigasi kami mempertanyakan kepada warga sekitar itu baru dikerjakan pada 2023 ini, “Itu berarti semakin memperjelas juga bahwa di Desa Belimbing, Penuh Trik sulap, Simsalabim,” ujar Barnas
“Waduh ini tidak boleh di biarkan, kita butuh ketenangan dan klarifikasi terkait kejelasan penggunaan anggaran tersebut dan kami LSM Mata Publik akan terus mengawal persoalan ini hingga tuntas, jika perlu kita turun kejalan menggelar aksi bersama – sama,” pungkasnya.(Red)