Baraknews CIAMIS– Ribuan Aparatur Pemdes dari 258 Desa dan 27 Kecamatan se-Kabupaten Ciamis Ikuti Penerangan Hukum Program Jaga Desa Tahun 2023, Rabu (08/11) bertempat di Gedung KH Irfan Hielmy komplek IC Ciamis.
Program tersebut merupakan salah satu upaya kolaborasi antara Kejaksaan Negeri Ciamis (Kejari) bersama Pemkab Ciamis melalui dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Ciamis.
Kegiatan yang berlangsung secara berkesinambungan ini ditujukan kepada aparatur Pemerintahan Desa baik Kepala Desa maupun BPD agar pemahaman pengetahuan terhadap hukum semakin berkembang, sehingga menjadi jelas dan berhati-hati dalam mengemban tugas khususnya terkait pengelolaan dana Desa.
Atas terlaksananya kegiatan ini, Bupati Ciamis, Herdiat Sunarya menyambut baik dan memberikan apresiasi atas diselenggarakannya penerangan hukum program jaga desa bagi kepala desa dan ketua BPD Kabupaten Ciamis tahun 2023.
“Saya sangat mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih atas berkenan nya Kejaksaan Negeri Ciamis untuk peduli dan meluangkan waktunya pada kegiatan ini”, ungkap bupati.
Lanjut Bupati, pada saat ini masyarakat sangat membutuhkan tauladan dari para Aparatur Pemerintah dan tokoh masyarakat yang bisa dijadikan panutan yang dapat menumbuhkan kepercayaan masyarakat terhadap hukum dan pemerintahan yang bersih dan berwibawa.
Sehubungan hal tersebut, harapan Bupati dengan melalui kegiatan ini dapat dijadikan jembatan untuk menyamakan persepsi para kepala desa dan BPD untuk saling membina dalam menjalin hubungan yang baik antar kepala desa yang ada di Kabupaten Ciamis dalam mewujudkan visi dan misi di desa masing-masing.
“Kepala desa dan BPD memiliki peran yang sangat vital dan strategis dalam pembangunan desa. Melalui momentum ini kita tentunya bentuk preventif dalam mengurangi pelanggaran hukum dan tindak pidana, ” Ujar Bupati.
Melalui kegiatan ini Bupati berharap para perangkat desa mendapat informasi hukum serta bisa diteruskan kepada warga masyarakat di desanya serta diharapkan permasalahan- permasalahan hukum di lingkungan desa dicegah ditangkal secara bersama-sama.
Sementara itu, Kasi Intelejen Kejari Ciamis, Rismanto menuturkan, dengan tema “Penanganan Perkara Terhadap Pengelolaan Dana Desa”. Tema ini sangat penting untuk dibahas bersama guna menyamakan persepsi antara APIP (Aparat pengawasan Intern Pemerintah), APH (Aparat Penegak Hukum), dan Kepala Desa beserta jajarannya. Dalam penanganan perkara yang mungkin dihadapi oleh Kepala Desa terhadap pengelolaan dana desa. Bebernya
“Hal ini penting dibahas karena mungkin saja Kepala Desa menjadi khawatir terhadap pengelolaan dana desa yang disinyalir atau diduga terdapat penyelewengan dana desa, yang kemudian dilaporkan oleh LSM, wartawan, ataupun lainnya, ” Ucapnya.
Dengan dilaksanakannya Sosialisasi ini Ia berhatap tidak ada lagi Kepala Desa yang ragu untuk menyerap anggaran dana desa demi kepentingan masyarakatnya dan seluruh elemen masyarakat termasuk BPD dapat mengawasi penggunaan dana desa.