Cilacap– Menyoal tentang dunia pers tentu sangat menarik untuk ditelaah lebih luas. Di Indonesia sendiri pers memiliki peranan penting bagi masyarakat dalam mengedukasi dan mencerdaskan bangsa.
Pengesahan UU No. 40/1999 tentang Pers
menegaskan keberadaan kemerdekaan pers kita. UU Pers tidak lagi
mengenal Surat Izin Usaha Penerbitan Pers (SIUPP).
Permasalahannya, pertumbuhan jumlah pers ini belum diimbangi dengan kualitas. Sering muncul pengaduan ke Dewan Pers, betapa pers didirikan hanya karena motif politis dan ekonomis, tidak mempedulikan
kepentingan idealis.
Padahal, seharusnya kepentingan idealis menjadi ruh atau spirit bagi berjalannya bisnis pers. Sekarang di mana-mana muncul keluhan terhadap pers atau wartawan, karena wartawan dianggap tidak
menghargai profesinya sendiri yang punya misi mulia.
Sebagai contoh seorang oknum wartawan yang seolah memback up pekerjaan dari seorang oknum yang mengatasnamakan pelaksana pekerjaan di salah satu CV, hal ini terjadi di salah satu pekerjaan di SDN 2 Rawaapu Kecamatan Patimuan Kabupaten Cilacap belakangan ini.
Sangat disayangkan oknum pelaksana tersebut tidak memberikan klarifikasi ke beberapa wartawan yang bersangkutan yang seminggu kebelakang ke lokasi, akan tetapi mengklarifikasi ke media lain yang akhirnya saling perang tulisan sesama wartawan, papar Gus Hendra.
“Selaku wartawan lebih faham dan mengerti ketika seorang pelaksana dari salah satu perusahaan ingin mengklarifikasi, eloknya memanggil wartawan yang bersangkutan yang ke lapangan ataupun ke lokasi. bukan bikin berita klarifikasi ke media yang bernaung di media masing – masing, yang tidak tahu kronologis kejadian awal mulanya terjadi ada statement percakapan via WhatsApp (WA) yang melecehkan wartawan dari percakapan pelaksana Supriono dengan pekerjanya.
Seharusnya sesama profesi justru bisa menjembatani untuk klarifikasi, namun ini tidak ada konfirmasi dari pihak wartawan yang memberitakan, artinya baru 1 pihak, itupun tidak utuh.
Klarifikasi hanya dilakukan oleh pelaksana Supriono ke wartawan yang tidak dilapangan atau minimal pihak pelaksana mengundang semua wartawan, yang menaikan berita – berita yang terkait pekerjaan SDN 2 Rawaapu, itu lebih bijaksana dan beretika, jelas Hendra.
Sementara esensi dari permasalahan diawal adalah pelecehan terhadap profesi jurnalis yang bisa dibuktikan chattingan antara Supriono dan pekerjanya.
Tidak ada konfirmasi kepada kami wartawan yang investigasi kelapangan, kami melihat keluar dari pokok permasalahan yang diutarakan oleh oknum pelaksana pekerjaan bernama Supriono, dan kami tidak ada kaitannya dengan Ketua Komite ataupun pihak sekolah ini murni antara kami selaku awak media atau wartawan dengan oknum yang mengatas namakan pelaksana pekerjaan dari CV, bahkan menjadi melebar kesana kemari, diungkap oleh Gus Hendra selaku wartawan kepada Baraknews, Minggu (22 Oktober 2023).
Masih menurut Gus Hendra, beredarnya statement di Chanel YouTube yang mengatasnamakan Ketua Komite, dirinya baru tahu Beliau adalah Ketua Komite SDN 2 Rawa Apu Patimuan, itu bohong atau hoax, karena statement yang diungkap tidak utuh.
Mengacu kepada aturan isi Kode Etik Jurnalis yang mengatur hak dan kewajiban wartawan,
Pasal 1, wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beriktikad buruk.
Pasal 2, wartawan Indonesia menempuh cara – cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik.
Pasal 3, wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.
Pasal 4, wartawan Indonesia tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul.
Sangat disayangkan wartawan yang memberitakan tidak mengkonfirmasi terlebih dahulu dengan kami yang kelapangan, harusnya wartawan tersebut mau menaikan berita, apapun itu beritanya seyogianya mengkonfirmasi kepada kami dahulu, biar tidak menimbulkan berita fitnah atau berita bohong sebagaimana d