Baraknews Kab.Ciamis–Masyarakat desa Cigayam kec Banjaranyar kab Ciamis melalui Badan Permusyawaratan Desa/BPD, Karang Taruna beserta tokoh masyarakat mempertanyakan realisasi Dana Desa Tahap 3 tahun 2023 yang belum selesai di laksanakan
Diketahui bahwa dari hasil musyawarah desa yang telah di tetapkan, Anggaran Dana Desa Tahap 3 tahun 2023 ini di antaranya di alokasikan untuk pembangunan Kirmir, pembangunan JUT di dusun Sidamulya serta program ketahanan pangan
Namun sampai saat ini pelaksanaan pekerjaan tersebut belum terselesaikan bahkan ada yang sama sekali belum di realisasi sehingga menimbulkan wacana minor di tengah masyarakat
Di hadapan semua yang hadir dalam audien tersebut, Sandi ketua BPD desa Cigayam mempertanyakan alasan kenapa Dana Desa Tahap ke 3 tahun 2023 ini belum di laksanakan
“Ketika anggaran sudah turun tetapi pelaksanaan pembangunan belum selesai, itu anggarannya kemana, kenapa pembangunan tidak di laksanakan” tanya sandi (Jum’at 06 Oktober 2023)
Lebih lanjut Sandi mengatakan bahwa audien ini bukan untuk menyalahkan seseorang atau menyudutkan salah satu pihak tapi karena adanya sebuah regulasi yang tidak di laksanakan
“Yang pada dasarnya kami sebagai lembaga BPD tidak di beri informasi ketika anggaran tersebut turun serta kapan waktu/mau merealisasikan program pekerjaan tersebut” terang Sandi
Menjawab pertanyaan tersebut Pemdes Cigayam yang di wakili Entis sekertaris desa mengatakan bahwa belum terselesaikannya pekerjaan Kirmir juga belum terlaksananya Pekerjaan JUT serta Ketahanan Pangan karena anggarannya terpakai untuk kegiatan lain
Di akui Entis bahwa alokasi anggaran untuk pekerjaan Kirmir dan JUT serta untuk program ketahanan pangan (perikanan) yang pada rencananya di kelola oleh Karang Taruna terpakai untuk kegiatan PHBN /kegiatan 17an
“Karena ADD tahun 2023 ini belum keluar jadi terpaksa untuk kegiatan PHBN kemarin kami mengunakan anggaran dari DD tahap 3” kata Entis
Dari audien tersebut di ketahui bahwa anggaran DD tahap 3 tahun 2023 yang belum di realisasikan pelaksanaanya kurang lebih 140jt dengan rincian 50jt untuk JUT, 50jt untuk Ketahanan Pangan serta 40jt untuk menyelesaikan pekerjaan Kirmir
Sementara itu dalam kesempatannya Deni S.Pd Sekertaris kecamatan Banjaranyar mengatakan bahwa
“Desa itu harus mengamankan aturan, kita melangkah berdasarkan aturan yang sudah tertera dan tersirat dalam UU desa no 6 tentang desa, ketika ada kegiatan maka realisasikan sesuai kegiatan” kata Deni
Walaupun pengalihan anggaran kegiatan berdasarkan musyawarah, maka harus ada Berita Acara dan Notula, jangan sampai musyawarah itu hanya sekdes dan kepala desa (musyawarah bayangan)
“Undang undang sudah jelas mengatakan, anggaran di laksanakan untuk sebuah kegiatan yang sudah di tetapkan” terang nya
Meski audien tersebut tidak di hadiri oleh kepala desa, semua yang hadir menuntut anggaran Dana Desa Tahap 3 tahun 2023 pelaksananya harus selesai sebelum berakhir tahu ini (Indra)