Baraknews OKUS, Muaradua – Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) OKU Selatan telah meningkatkan status perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian Kredit Usaha Rakyat (KUR) Tahun 2021-2022 di Bank Plat Merah Kantor Cabang Pembantu (KCP) Muaradua, OKU Selatan.
Kepala Kejaksaan Negeri OKU Selatan, Dr. Adi Purnama, SH., MH., didampingi Kasi Intel Aci Jaya Putra, SH, dan Kasi BB, mengumumkan perkembangan ini dalam sebuah konferensi pers pada Senin (18/9).
Dalam pengumumannya, Dr. Adi Purnama menjelaskan bahwa perubahan status ini berdasarkan temuan dari proses penyelidikan yang menunjukkan adanya indikasi tindak pidana korupsi dalam pemberian KUR di Bank Plat Merah KCP Muaradua.
“Penyelidikan ini dimulai berdasarkan surat perintah penyelidikan yang dikeluarkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri OKU Selatan pada tanggal 16 Agustus 2023,” jelas Kajari OKU Selatan Dr. Adi Purnama.
Penyidikan ini bertujuan untuk mengumpulkan bukti terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian KUR di bank tersebut.
Tim penyidik juga telah menemukan unsur tindak pidana korupsi dalam pemberian KUR, dan saat ini mereka sedang berkoordinasi dengan Badan Pemeriksaan Keuangan RI Sumsel untuk menentukan besarnya kerugian negara.
“Dr. Adi Purnama menambahkan bahwa meskipun ada dugaan tindak pidana korupsi, namun rincian jumlah kerugian dan tersangka belum dapat diungkapkan secara detail saat ini. Hal ini karena masih dalam proses penyelidikan dan perlu hasil audit dari BPK RI Sumsel,” tambahnya.
Lebih lanjut, semua informasi terkait kerugian dan tersangka akan disampaikan setelah proses tersebut selesai. Kasus ini melibatkan banyak pihak, termasuk sekitar 143 nasabah yang masing-masing menerima KUR sebesar 20 juta rupiah.
Reporter : (Hendri)