Baraknews OKUS, Palembang – KPw BI Provinsi Sumatera Selatan mengadakan sosialisasi mengenai layanan penukaran uang Rupiah kepada 200 wartawan pada Hari Sabtu, 16 September 2023.
Kegiatan ini diadakan setelah pelantikan Dewan Perwakilan Wilayah (DPW) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Sekretariat Bersama Wartawan Indonesia (SWI).
Kegiatan tersebut bertujuan untuk mengkomunikasikan dan mendidik masyarakat tentang peran Bank Indonesia dalam mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.
Pengelolaan uang Rupiah oleh Bank Indonesia melibatkan tahapan perencanaan, pencetakan, pengeluaran, pengedaran, pencabutan, penarikan, dan pemusnahan uang Rupiah.
KPw BI Provinsi Sumsel melayani penukaran uang Rupiah rusak/cacat dan uang Rupiah dicabut/ditarik setiap hari Kamis, serta penukaran uang Rupiah bersambung (uncut banknotes) setiap hari Senin pada pukul 08.00-11.30 WIB di alamat Jalan Jendral Sudirman No.510, 20 Ilir D. I, Kecamatan Ilir Timur I, Kota Palembang, Sumatera Selatan.
Masyarakat dapat memesan jadwal melalui website PINTAR (https://pintar.bi.go.id).
Uang Rupiah rusak/cacat adalah uang yang ukuran atau fisiknya telah berubah dari ukuran aslinya, seperti terbakar, berlubang, robek, dan lainnya. Uang Rupiah yang memenuhi persyaratan dapat diganti dengan nilai nominal yang sama.
Penggantian uang Rupiah logam juga dapat dilakukan jika memenuhi persyaratan tertentu. Uang Rupiah yang rusak/cacat sebagian karena terbakar akan diganti, dengan syarat masih dapat dikenali keasliannya, dan kadang-kadang Bank Indonesia memerlukan surat keterangan tertentu.
Penukaran uang Rupiah yang telah dicabut dan ditarik dari peredaran diberikan penggantian dengan nilai nominal yang sama jika tanda keasliannya masih dapat diketahui.
Namun, hak ini berlaku hingga 10 tahun sejak tanggal pencabutan, sesuai dengan peraturan Bank Indonesia.
Informasi mengenai daftar uang Rupiah yang dicabut dan ditarik dari peredaran dapat ditemukan di website Bank Indonesia (www.bi.go.id).
Selain penukaran, KPw BI Provinsi Sumatera Selatan juga memberikan layanan klarifikasi uang yang diragukan keasliannya pada hari kerja, yang juga bisa dilakukan di bank umum atau kantor kepolisian terdekat.
Penukaran uang Rupiah lusuh dan uang pecahan kecil dapat dilakukan di bank umum sesuai persediaan fisik uang. Masyarakat diharapkan mengikuti prosedur perbankan yang ditentukan.
Tim Implementasi Pengelolaan Uang Rupiah juga mengajak para wartawan untuk mencintai, bangga, dan memahami nilai Rupiah, yang bukan hanya alat pembayaran sah di Indonesia, tetapi juga simbol kedaulatan, perjuangan, identitas, dan kebudayaan bangsa yang mempersatukan rakyat Indonesia.
Reporter : (Hendri)