Berita Mapolres MAJALENGKA –Tim Gabungan TNI, Polri, Sat Pol PP dan Dishub Kabupaten Majalengka menggelar Patroli Skala Besar Operasi Yustisi dengan bentuk Stasioner Dalam Penegakan Protokol Kesehatan untuk Pencegahan penyebaran Covid-19 bertempat di 3 titik lokasi yaitu Bundaran Munjul, Bundaran Tonjong, Bundaran Cigasong Kabupaten Majalengka. Selasa (15/9/2020).
Kapolres Majalengka AKBP Dr.Bismo Teguh Prakoso mengatakan Kegiatan Penegakan Peraturan Bupati Majalengka Nomor 74 Tahun 2020 Tentang Tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi Administratif Terhadap Pelanggaran Tertib Kesehatan akan rutin dilaksanakan dengan melibatkan TNI POLRI dengan tujuan untuk mengantisipasi Penyebaran Virus Covid 19 di wilayah Kabupaten Majalengka.
“Pelaksanaan kegiatan Operasi Yustisi dengan bentuk Stasioner Penegakan Protokol Kesehatan di Pimpin Langsung oleh Kapolres Majalengka dilakukan secara humanis, Penegakan hukum harus tegas, Dengan mengkedepankan tindakan edukasi kepada masyarakat lebih diutamakan dan menyampaikan langsung kepada masyarakat, terkait dengan pademi covid-19 yang belum sirna, maka kewaspadaan dan kedisiplinan lebih ditingkatkan.
Kapolres Majalengka AKBP Dr.Bismo Teguh Prakoso menyampaikan tidak hanya di Bunderan Munjul, Bunderan Tonjong dan Bunderan Cigasong Kabupaten Majalengka saja, operasi Yustisi dalam penegakan protokol kesehatan juga digelar di sejumlah wilayah dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 terus berupaya mengingatkan warga agar menaati protokol kesehatan, demi memutus mata rantai penyebaran virus corona.
Untuk hari ini Khusus di wilayah Kabupaten Majalengka, tim yang terdiri unsur TNI, Polri, Satpol PP dan Dishub Kab Majalengka dengan sasaran para pengguna jalan yang masih beraktivitas di area publik tanpa masker, penumpang angkutan umum, para pembeli di kios maupun toko dan warung-warung serta tempat-tempat usaha yang sampai saat ini belum mematuhi protokol kesehatan COVID-19,” katanya.
Dan hari ini menjaring Puluhan orang yang beraktivitas di area publik tanpa mengenakan masker serta memberikan peringatan kepada yang tidak menerapkan protokol kesehatan dengan baik. Ungkap Kapolres AKBP Bismo.
Dia menyampaikan kepada masyarakat yang diketahui masih tidak patuh terhadap imbauan sesuai protokol kesehatan, tim langsung mengambil tindakan dengan memberikan peringatan dan sanksi Denda kemudian meminta agar secepatnya membeli masker sebelum meneruskan aktivitasnya.
“Warga yang tidak memiliki bekal uang dan tidak bisa membeli masker kami berikan masker Gratis, namun demikian ada beberapa yang sebelumnya harus kita berikan sanksi fisik ringan atau sanksi sosial lainnya,” Tukas Kapolres Majalengka AKBP Dr.Bismo Teguh Prakoso.(rudi)