Baraknews OKUS, Muaradua – Sat Reskrim Polres OKU Selatan melalui Polsek Pulau Beringin ungkap Kasus NON T.O Ops SIKAT II MUSI 2023, Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan, kamis (07/09).
Ade Ahmat Saputra Bin Amril seorang petani warga Desa Desa Gunung Batu Kecamatan Pulau Beringin Kabupaten OKU Selatan. Pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan di Dusun 2 Desa Pulau Beringin Kecamatan Pulau Beringin Kabupaten OKU Selatan.
Menurut dasar surat telegram Kapolda Sumsel : STR / 200 / VIII / OPS.1.3/ 2023, Tgl 22 Agustus 2023. Sat Reskrim Polres OKU Selatan melalui Polsek Pulau Beringin melakukan penangkapan terhadap saudara Ade Ahmat Saputra Bin Amril.
Tersangka Ade Ahmat Saputra Bin Amril ditahan Menurut Laporan polisi nomor : LP / B /10 / VIII / 2023 / SPKT / POLSEK Plb / POLRES OKU SELATAN / POLDA SUMSEL, tanggal 15 Agustus 2023. Dan dikenakan pasal 363 KUHPidana.
Kapolres OKU Selatan AKBP Listiyono Dwi Nugroho, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Polres OKU Selatan AKP Biladi Ostin, S., Com., S.H., pada hari senin tanggal 04 September 2023, sekitar Pukul 11.30 Wib, Unit Reskrim Polres OKU Selatan mendapat Informasi bahwa Tersangka Ade Ahmat Saputra Bin Amril sedang berada dirumah Neneknya di desa Pulau Beringin Utara.
“Kemudian Unit Reskrim Polsek Pulau Beringin melakukan penangkapan terhadap tersangka Ade Ahmat Saputra Kemudian tersangka di bawa ke Polsek Pulau Beringin,”terangnya.
Kronologis kejadiannya pada hari Jum’at tgl 11 Agustus 2023 sekitar Pukul 00.30 wib pada saat itu pelapor terbangun dari tidurnya dan melihat pintu samping rumah kontrakannya telah terbuka, kemudian pelapor memanggil pemilik kontrakan Sera Irison yang berada dilantai 2.
Setelah itu saksi Irison turun dan mendatangi pelapor dan menanyakan ada apa kemudian pelapor memberitahu bahwa pintu samping telah terbuka kemudian pelapor dan saksi mengecek dan melihat kunci grendel telah bengkok dan terlihat ada bekas congkelan pada kusen pintu.
Setelah itu, pelapor melihat Tas ransel warna hitam merk POLO yang berisikan pakaian pelapor sudah hilang yang mana sebelumnya tas tersebut pelapor letakkan diujung tempat tidur.
“Kemudian Tas kecil warna Hitam yg berisikan Uang Tunai Rp. 11.000.000 (Sebelas juta rupiah), 1 (satu) buah BPKB sepeda motor Honda REVO Absolute, buku Tagihan musiman tikar dan karpet,” ungkapnya.
Lanjutnya, pelapor juga kehilangan 1 (satu) Unit Handphone Merk VIVO Y17 warna Biru, atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar Rp. 15.000.000 (lima belas juta rupiah).
Dalam penangkapan tersangka didapati, 1 (satu) buah Kotak Handphone warna Putih Merk VIVO Y17 Warna Biru. IMEI 1 : 864447047200637
IMEI 2: 864447047200629, 1 (satu) unit handphone merk VIVO Y 17 warna Biru, IMEI 1 : 864447047200637, IMEI 2 :864447047200629,
1 ( satu) Unit Sepeda Motor Vixon warna Biru kombinasi warna Merah hitam dgn rangka MH3RJ4110GK027466, Nosin : G3H2E-0027428
Atas perbuatan yang telah iya lakukan kini tersangka harus mendekap di balik jeruji Polres OKU Selatan.
Reporter : (Hendri)