Polres Bima Kota Melaksanakan Kegiatan YUSTISI Menerapkan Perda Prov.NTB dan Perwali kota Bima

Berita TNI135 Dilihat

Berita Kota Bima NTB-– Operasi Yustisi Kota Bima sebagai Implementasi  Penerapan Perda Prov. NTB No 7 Tahun 2020 dan Perwali No.49  Thn 2020.

Pada hari Selasa tanggal 15 September 2020 pukul 07.30 wita anggota Operasi melaksanakan apel kesiapan operasi di lapangan apel Polres Bima Kota, Selanjutnya pada jam 08.00 anggota apel melaksanakan  Giat Ops Yustisi sbg Implementasi Inpres Nomor 6 Tahun 2020 tentang peningkatan pendisiplinan dan penegakan hukum protokol kesehatan dan serta dalam rangka Penerapan Perda Provinsi NTB No 7 Tahun 2020 tentang penanggulangan penyebaran penyakit menular dan Peraturan Wali Kota Bima No 49 Tahun 2020, yang diikuti oleh Anggota TNI-Polri, Sat Pol PP, Dishub dan Dikes, Yang dilaksanakan di Depan Toko lancar Jaya Kota Bima Jl. Sultan Hasanudin.

Hadir dalam giat tersebut :

KAPOLRES BIMA KOTA,DANDIM 1608/BIMA,WAKAPOLRES BIMA KOTA,KASAT LANTAS,KANIT REGIDENT SAT LANTAS,KANIT TURJAWALI SAT LANTAS,KANIT TURJAWALI SAT SABHARA,KASI PROPAM,ANGGOTA KODIM 1608/BIMA,ANGGOTA SAT. LANTAS,ANGGOTA SAT. SABHARA, ANGGOTA SAT POL PP,Dinas Kesehatan

Pukul 08.00 wita bertempat di depan Depan Toko lancar Jaya Kota Bima pers gabungan dari Polri-TNI, Saat Pol PP,  Dikes, Dishub melaksanakan giat Razia/Penertiban bagi masyarakat maupun pengendara yg tidak menggunakan masker.

– Bagi masyarakat sipil yang tidak menggunakan masker akan diberikan peneguran berupa Surat Tanda Bukti Pelanggaran (STBP) dan Sanksi Denda sebesar Rp. 100.000 , bagi ASN yg kedapatan tidak menggunakan Masker akan diberikan sanksi berupa denda sebesar Rp. 200.000

AlHasil dari kegiatan operasi tersebut,

Sanksi Denda : 14,

Sanksi Teguran : 10, Nilai Sanksi Denda: Rp. 280.000.

Giat Ops Yustisi berakhir pukul 10.00 wita berjalan dengan aman dan lancar No ratings yet.

Nilai Kualitas Konten