Pro Kontra Surat Edaran Bupati Tangerang, Terkait Larangan Membuang dan Membakar Sampah Sembarangan

Baraknews KABUPATEN TANGERANG – Langkah Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 600.1/3131-DLHK/2023 tentang Pengelolaan Sampah menuai tanggapan Pro dan Kontra.

Pasalnya dalam SE tersebut berisi tentang larangan membuang dan membakar sampah sembarangan, tanpa diperjelas kriterianya.

Hal tersebut disampaikan Japarudin BJ Ketua Korcam Pendekar Banten Sukamulya, saat dimintai tanggapannya terkait hal itu. (28/08/2023)

Menurutnya, dalam SE tersebut, Bupati Tangerang menginstruksikan kepada para Camat, Lurah, Kades, Ketua RW dan RT di wilayah Kabupaten Tangerang agar membina dan mengedukasi masyarakatnya terkait pengelolaan sampah,” jelasnya

Sedangkan poin – poin larangan dalam SE tersebut adalah :

# Dilarang membuang sampah tidak pada tempat yang telah ditentukan dan disediakan.

# Dilarang membuang, menumpuk, menyimpan sampah atau bangkai binatang di jalan, jalur hijau, taman, sungai, saluran, fasilitas umum dan tempat lainnya yang sejenis

# Dilarang membakar sampah pada tempat – tempat yang membahayakan.

# Dilarang membakar sampah atau benda – benda lainnya di bawah pohon yang menyebabkan matinya pohon
.
# Dilarang membakar sampah yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis pengelolaan sampah.

Lalu bagi setiap orang yang melanggar ketentuan tersebut dapat dikenakan sanksi berupa pidana kurungan paling lama 6 (Enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp.50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah),” tegas Japarudin BJ

“Harusnya dibuat juga dong aturannya, jenis sampah seperti apa yang boleh di bakar oleh masyarakat, agar jangan sampai terjadi multitafsir dan gagal paham di Desa maupun di kampung – kampung.

Karena pada SE juga tertulis bahwa Camat, Lurah, Kades, Ketua RW dan Ketua RT harus berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Tangerang guna melakukan langkah – langkah tegas, tepat, antisipatif dan bersifat segera untuk mengatasi permasalahan pengelolaan dan pembakaran sampah di lingkungannya masing – masing yang saat ini di anggap tengah berdampak pada pencemaran polusi udara,” ungkapnya.

Sedangkan untuk pemadaman pembakaran sampah skala besar juga di harapkan masyarakat berkoordinasikan dengan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Tangerang,” Apa ini gak bikin ribet saja urusannya,”terang Japarudin kesal

Terlebih lagi jika mengacu pada SE Bupati Tangerang No 600.1/3131-DLHK/2023 ada juga kewenangan pihak Perangkat Desa dalam melakukan pembinaan dan mengedukasi masyarakat terkait pengelolaan sampah,” ucapnya

Japarudin menambahkan, Di kabupaten Tangerang itu harus Viral dulu baru bertindak. Itupun hanya setengah action untuk perubahannya. Padahal Solusinya cuma 1. Pemerintah Kabupaten Tangerang harus menyediakan tempat pengolahan dan pembakaran sampah tanpa asep. Percuma juga kalau di bawa ke TPA Jatiwaringin – Mauk , terus di TPA mau di apakan. ? Tetep saja numpuk, bau, dan gak ada solusinya,” terangnya

Lihat dan cek sendiri di TPA Jatiwaringin masih saja melakukan pembakaran secara sengaja ataupun tidak sengaja, bahkan Mitigasii terhadap pembakaran atau kebakaran sampah masih kurang efektif alias tidak berjalan,” pungkasnya mengakhiri

(Ariyanto) No ratings yet.

Nilai Kualitas Konten