Pendapatan Pajak Hotel dan Restauran Di Pangandaran Rp. 1.226.000.000,00

Berita Opini41 Dilihat

Baraknews Pangandaran–Realisasi hasil monitoring pendapatan pajak hotel bulan Juli 2023 oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Pangandaran sebesar Rp. 1.226.000.000,00, tertulis dalam laporan pajak pertanggal 15 Agustus 2023 sebesar Rp. 1.290.000.000,00. Sedangkan untuk pendapatan pajak restaurant dari hasil monitoring di bulan Juli 2023 sebesar 509.000.000,00 dan wajib pajak melaporkannya per tanggal 15 Agustus 2023 batas wakru pelapioran pajak yaitu sebesar Rp. 560.000.000,00.

Hal tersebut disampaikan Kepala Bidang Pajak Lainnya pada Bependa Kabupaten Pangandaran, Asep Rusli, S.IP, bahwa hasil monitoring Bapenda berbading lurus dengan laporan pajak daerah sampai dengan batas waktu pelaporan, yaitu tanggal 15 Agustus 2023.

“Kalau melihat target pendapatan pajak Hotel di Kabupaten Pangandara, Rp 35.000.000.000,00 dalam satu tahun, jadi sampai dengan bulan Juli ini, untuk Pajak Hotel, masih diangka 35%,”kata Asep ditemui di ruang kerjanya, Selasa (22/08/2023).

Sedangkan Kalau Pendapat pajak Restaurant dibulan Juli 2023 menurut Asep masuk sekitar 39,80% dari target Rp. 12.000.000.000,00 dalam satu tahunnya.

“Sampai dengan bulan Agustus ini, yang sudah masuk ke Kas Daerah Kabupaten Pangandaran hasil rekon Bapenda untuk pajak Hotel baru sebesar Rp. 12.226.000.000,00,”ujarnya.

Sedang dari hasil rekon pendapatan pajak Restaurant menurut Asep baru masuk 4.700.000.000,00.

Ditambahkan oleh Asep, kalau melihar dari perkembangan target itu memang cukup besar, kemungkinan dalam anggaran perubahan target kita akan turun kalau melihat data dan potensi yang ada.

“Karena potensi wajib pajak, tingkat kunjungan wisata, tingkat kepatuhan dan kesadaran para wajib pajak yang masih belum maksimal, kita kemungkinan target di perubahan turun. Mudah mudahan dengan turunnya target perubahan pencapaian prosentasi ini otomatis akan naik,”jelas Asep.

Kalau trend pertumbuhan realisasi pendapatan pajak, menurut Asep itu dari tahun ke tahun akan naik, karena dilihat prosentase nanti di akhir tahun, bisa kita lihat dari indikator indikator yang ada.

“Walaupun belum seratus persen, kesadaran wajib pajak di kabupaten Pangandaran sudah naik, 50%, mudahan mudahan kedepan akan lebih meninggkat lagi, itu sebuah proses yang harus kita tempuh bagaimana cara menyadarkan wajib pajak,” Pungkas Asep Rusli. ( Upi) No ratings yet.

Nilai Kualitas Konten