Pelaku Penikaman Terhadap Anggota Polri Dijerat Dalam Pasal 354 Ayat 1 KUHPidana

Baraknews OKUS, Muaradua – Pelaku penikaman terhadap anggota Polri, Pada hari Jumat, 04 Agustus 2023, sekitar pukul 19.07 WIB, tertuang dalam kasus Tindak Pidana Penganiayaan Berat (Anirat) sebagaimana dimaksud dalam pasal 354 Ayat (1) KUHPidana.

Berikut ini, adalah informasi yang dapat diambil dari dasar, waktu kejadian, tempat kejadian, pelapor, korban, saksi-saksi, identitas tersangka, kronologis kejadian, alat bukti surat, barang bukti, dan tindakan yang dilakukan.

Dasar kasus ini adalah LP / B/ 84 / VIII / 2023 / Spkt / Res Okus / Polda Sumsel, tanggal 09 Agustus 2023.

Waktu kejadian terjadi pada hari Jumat, 04 Agustus 2023, sekitar pukul 19.07 WIB.

Tempat kejadian adalah di Desa Siring Agung Kecamatan Kisam Tinggi Kabupaten OKU Selatan.

Pelapor bernama Intan Sorendah, S.H, berusia sekitar 27 tahun, pekerjaan Polri, dengan alamat Jl. Jati Kuning Kelurahan Bumi Agung Kecamatan Muaradua Kabupaten OKU Selatan.

Korban bernama Teddy Diandora Bin Hapoyzon, berusia sekitar 35 tahun, pekerjaan Polri, dengan alamat Lingkungan VIII Kel. Bumi Agung Kecamatan Muaradua Kabupaten OKU Selatan.

Adapun saksi-saksi dalam penangkapan di TKP sebagai berikut, Deni Muhammad Saputra, berusia sekitar 33 tahun, pekerjaan Polri, dengan alamat Asrama Polres OKU Selatan, Antoni Abdurrahman, berusia sekitar 29 tahun, pekerjaan Polri, dengan alamat Asrama Polres OKU Selatan, Rizki Ferial, berusia sekitar 21 tahun, pekerjaan Polri, dengan alamat Asrama Polres OKU Selatan.

Sedangkan tersangka, Markis Bin Musaidi MK (Alm) (38) tahun, pekerjaan petani, beralamat Desa Siring Agung Kecamatan Kisam Tinggi Kabupaten OKU Selatan.

Kasat Narkoba AKP Arfanol Amri, S.H., pada tanggal 04 Agustus 2023, sekitar pukul 19.07 WIB, bersama tim Sat Narkoba Polres OKU Selatan berencana menangkap Tersangka Markis yang diduga memiliki narkoba jenis ganja kering.

“Korban Teddy mendobrak pintu depan rumah keluarga Tersangka, diikuti oleh saksi-saksi Perial, Deni, dan Antoni dari belakang. Saat tim masuk ke dalam rumah yang gelap, Tersangka MARKIS ditemukan bersembunyi di samping kandang ayam dengan pisau tanpa sarung,”ungkap Kasat Narkoba Arfanol.

Korban Teddy, mengarahkan senter ke wajah Tersangka, dan Tersangka langsung menyerang korban dengan pisau, mengenai lengan, perut, dan dada korban.

Kemudian, korban berhasil menendang Tersangka, menyebabkan pisau mengenai paha kanan korban. Korban juga melepaskan tembakan ke arah Tersangka dengan senjata api dinas yang dibawa.

Lanjutnya, saksi Deni menggenggam leher Tersangka dari belakang dengan bantuan Rizki dan Aantoni, Rizki berhasil merebut pisau Tersangka dan melemparkannya. Tersangka akhirnya diamankan dalam mobil karena banyaknya warga di luar rumah.

“Korban dan Tersangka mengalami luka-luka. Korban mengalami 1 luka tusuk di lengan kanan, 1 luka tusuk di perut, dan 2 luka tusuk di paha kanan. Tersangka mengalami luka tembak yang tembus dari lengan kanan hingga pinggul kanan,”jelasnya.

Barang bukti yang didapat diantaranya, 1 (satu) lembar baju kaos lengan pendek warna hitam terdapat tulisan Ksatri4 Satya Haprabu bergambar orang, dan 1 (satu) lembar celana Jeans panjang warna hitam dalam kondisi kaki kanan terpotong.

Tersangka kemudian ditahan di Rutan Polres OKU Selatan oleh Sat Res Narkoba Polres OKU Selatan sejak tanggal 05 Agustus 2023 berdasarkan Sp.han/35/VIII/2023/Res Narkoba dalam perkara Narkoba.

Reporter : (Hendri) No ratings yet.

Nilai Kualitas Konten