Dalam Kesempatan tersebut Ketua KPU Kabupaten Tasikmalaya Zamzam Zamaludin, S.P mengatakan bahwa Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya Tahun 2020 ini merupakan pesta demokrasi dan wahana wisata edukasi politik bagi seluruh masyarakat Kabupaten Tasikmalaya. Selayaknya pesta dan wahana wisata edukasi, maka perhelatan pilkada ini harus dilaksanakan dengan aman, damai, sejuk, sehat serta riang gembira.
Ia juga menyampaikan tahapan yang telah maupun yang akan dilaksanakan oleh KPU Kabupaten Tasikmalaya, menurutnya tahapan pilkada sejatinya terbagi menjadi 2 yaitu tahapan persiapan dan pelaksanaan. Terkait tahapan persiapan KPU Kabupaten Tasikmalaya telah membentuk Badan Ad-Hoc sampai ke tingkat desa.
“Kemarin pada Selasa 8 September kita telah menetapkan Daftar Pemilih Sementara yang berjumlah 1.332.830 orang pemilih, itu masih sementara pasa Oktober nanti akan ditetapkan sebagai DPT, oleh karena itu kami meminta bantuan kepada seluruh tokoh masyarat yang hadir untuk senantiasa mengingatkan warga untuk sama-sama mengecek apakah dirinya sudah terdaftar sebagai daftar pemilih atau belum,” ujarnya.
Tahapan pelaksanaan tebagi menjadi 3 yaitu tahapan pendaftaran bakal pasangan calon, kampanye dan pemungutan suara. Pada tanggal 4-6 September KPU telah menerima pendaftaran dari 4 bakal pasangan calon, 3 dari gabungan partai politik dan 1 dari perseorangan. Pada 9-10 September KPU juga telah melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap seluruh bakal pasangan calon, dan saat ini KPU sedang melakukan penelitian keabsahan dokumen persyaratan bakal pasangan calon.
“Terkait pendaftaran bakal pasangan calon ini, KPU Kabupaten Tasikmalaya sangat terbuka, semua dokumen terkait bakal pasangan calon dapat diakses melalui website KPU Kabupaten Tasikmalaya dan Info Pemilu, kami juga membuka tanggapan masyarakat terhadap semua bakal pasangan calon dari tanggl 4-8 September 2020,” terangnya.
Ia berharap semua masyarakat Kabupaten Tasikmalaya yang telah memenuhi syarat untuk memilih.(tim)