Karawang, Jabar – Tanggap adanya informasi dari masyarakat melalui nomor telepon Lapor Pak Kapolres terkait adanya menyalahgunakan BBM bersubsidi, Polres Karawang melalui Tim Sanggabuana Sat Reskrim Polres Karawang berhasil ungkap kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi.
Hal tersebut dirilis Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono melalui Kasat Reskrim AKP Arief Bastomi didampingi Kanit Reskrim dan Kasi Humas Polres Karawang Ipda Herawati Di ruang Vicon Polres Karawang pada Sabtu ( 19/08/2023 ).
Kapolres Karawang, AKBP Wirdhanto Hadicaksono. S.IK.,M.Si mengatakan pengungkapan kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi ini berkat informasi masyarakat dari adanya sebuah truk yang dicurigai menyalahgunakan BBM bersubsidi dengan cara modifikasi kendaraan pengangkutan.
” Kita lakukan pengecekan dan memang benar didapati sebuah Truk modifikasi menampung BBM bersubsidi bio solar di wilayah Karawang, kemudian kita amankan di Jalan Raya Jatisari Kec. Jatisari Kab.Karawang Jawa Barat,” ujar Kapolres
Diungkapkan, Tim bergerak ke salah satu SPBU Jalan Raya Jatisari Kec. Jatisari Kab.Karawang, dan di temukan adanya mobil truk Mitsubishi Colt Diesel warna kuning dengan nopol B 9879 FCC yang sudah di modifikasi yang didalamnya ada tangki untuk memuat solar Subsidi pemerintah ± 3000 (tiga ribu) liter serta 2 (dua) orang.
Kedua orang tersebut diduga merupakan pelaku yang bekerja sebagai supir dan kondektur berinisial AS dan IS, kedua pelaku tersebut merupakan orang yang disuruh untuk membeli dan mengangkut BBM bersubsidi oleh pemilik kendaraan yang digunakan oleh pelaku.
” Saat ini sudah diketahui identitasnya berinisial SB yang statusnya adalah DPO. Menurut keterangan pelaku BBM tersebut dibeli dan diangkut rencananya akan digunakan untuk dijual kembali. Tandas Kasat.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan 1 (satu) unit mobil truk Mitsubishi Colt Diesel warna kuning dengan nopol B 9879 FCC nomor rangka MHMFE73P2EK024458 nomor mesin 4D34TK33603 yang sudah di modifikasi dengan muatan solar Subsidi pemerintah ± 3 ton
” Untuk para pelaku dikenakan ancaman hukuman paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp.60.000.000.000 (enam puluh miliar rupiah), sesuai pasal yang dilanggar Pasal 5 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi. Jelasnya.
Polres Karawang_AKBP Wirdhanto Hadicaksono