Dua Pasang Calon Bupati Incumbent Harus Cuti

Berita Pilkada PANGANDARAN – Dua pasangan bakal calon bupati dan wakil bupati Kabupaten Pangandaran telah selesai menjalani pemeriksaan kesehatan. Tes kesehatan telah dijalani dari 9 hingga 10 September. “Rencananya penyerahan hasil pemeriksaan hari ini,” kata Ketua KPU Kabupaten Pangandaran Muhtadin Jumat (11/9).

Muhtadin menjelaskan,” setelah menyelesaikan pemeriksaan kesehatan, penyelenggara pemilu, baik itu KPU maupun Bawaslu melakukan kunjungan ke partai pengusung kedua bakal pasangan calon, hasil tes kesehatan akan menjadi salah satu penentu, apakah bapaslon tersebut bisa lolos atau tidak. “Selain itu kita juga akan melakukan proses verifikasi administrasi berkas persyaratan bakal pasangan calon,” jelasnya

Muhtadin Ketua KPU Kab.Pangandaran

Menurut  Muhtadin, tujuh hari sebelum penetapan calon di tanggal 23 September mendatang, para incumbent harus sudah mengajukan cuti. “Jadi pada saat penetapan, surat cuti itu dilampirkan,” katanya.

Setelah cuti, kata dia, para incumbent yang maju di Pilkada 2020 akan ditetapkan sebagai calon, jika memang memenuhi persyaratan.

“Nah mulai tanggal 26 September sampai dengan 5 Desember adalah masa cutinya, karena mulai 26 September itu adalah masa kampanye,” jelasnya.

Menurut Muhtadin, sejauh ini kedua pucuk pimpinan yakni bupati dan wakil bupati Pangandaran maju dalam kontestasi Pilkada 2020. “Ya yakni Pak Jeje dan Pak Adang,” katanya (Jepri) No ratings yet.

Nilai Kualitas Konten