Gugatan Be’aro Zebua Tentang Pembatalan Hasil Pemilihan Kades Mondrali “Ditolak Ptän Medan””

Baraknews Kabupaten Nias – 09 Agustus 2023. Gugatan Be’aro Zebua terhadap Bupati Nias atas Pembatalan Hasil Pemilihan Kepala Desa

Mondrali Kecamatan ldanogawo Tahun 2022 ditolak Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN) Medan yang tertuang dalam
putusan Nomor : 44/G/2023/PTUN.Medan tanggal 8 Agustus 2023.
Kode Pos: 22871

Sebagaimana diketahui bahwa Pemerintah Kabupaten Nias pada Pemilihan Kepala Desa pada Tahun 2022, Bupati Nias
mengeluarkan surat nomor: 140/3326/SPMD2A/2022 Tanggal 27 Desember 2022 hal Pembatalan Hasil Pemilihan
Kepala Desa Mondrali Kecamatan Idanogawo.

Pembatalan tersebut berdasarkan ketentuan pasal 33 huruf i Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
juncto Pasal 19 ayat (6) huruf i dan ayat (7) huruf k Peraturan Bupati Nias Nomor 22 Tahun 2016 tentang Petunjuk
Teknis Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa di Kabupaten Nias sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Peraturan Bupati Nias Nomor 19 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Nias Nomor 22 Thun
2016 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa di Kabupaten Nias.
Atas Surat tersebut, Be’ aro Zebua menggugat Bupati Nias melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) pada tanggal
16 maret 2023 dengan mendaftar secara online yang dilakukan oleh kuasa hukumnya.

Atas Gugatan Be’aro Zebua tersebut, Bupati Nias selaku Tergugat memberikan Kuasa kepada personil Bagian Hukum
Setda Kabupaten Nias untuk mewakili pemberi Kuasa dalam mengikuti proses persidangan yang dilaksanakan secara
hybrid (off line dan on line).

Proses persidangan perkara tersebut dimulai tanggal 02 Mei 2023 dengan agenda Pembacaan Gugatan oleh Penggugat.
Tergugat melalui Kuasanya juga menyampaikan Jawaban, Duplik dan Bukti Surat, Saksi dan Konklusi (kesimpulan) sesuai jadwal persidangan yang telah ditetapkan oleh Majelis Hakim.

Dari hasil proses persidangan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, Majelis Hakim memutuskan dalam amar putusan menyatakan bahwa Eksepsi tergugat tidak terima untuk seluruhnya dan dalan pokok perkara Menolak gugatan
Penggugat seluruhnya dan menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 596.500,- (Lima Ratus Sembilan Puluh Enam Ribu Lima Ratus Rupiah).

Dengan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Medan tersebut menunjukkan bahwa Bupati Nias dalam menerbitkan
Surat Nomor 140/3326/SPMD2A/2022 Tanggal 27 Desember 2022 hal Pembatalan Hasil Pemilihan Kepala Desa
Mondrali Kecamatan ldanogawo,

telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sehingga yang disampaikan oleh Be’aro Zebua tidak sesuai dengan fakta yang ada, bahwa penerbitan surat Bupati Nias tersebut juga mempedomani surat Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri Nomor:
100.3.5.5/6695/BPD tanggal 12 Desember 2022 hal Pemilihan Kepala Desa Mondrali Kabupaten Nias.
Demikian press release ini disampaikan untuk dimaklumi. (Af lase) Sumber dinas Kominfo kabupaten Nias No ratings yet.

Nilai Kualitas Konten