Bergerak di Bidang Limbah B3, PT Primanru Jaya Diduga Tak Memiliki Legalitas yang Jelas

TANGERANG – PT. Primanru Jaya yang bergerak di bidang jasa pengangkutan dan pengolahan limbah B3 serta tank cleaning yang beralamat di Jalan Anugerah, Kampung Dukuh Mangga, Kecamatan Legok, Kabupaten Tangerang diduga tak kantongi izin.

Selain itu, gudang miliknya tersebut beroperasi di kawasan padat penduduk atau zona pemukiman, tentunya hal itu sangat berbahaya bagi lingkungan sekitar, terutama hal-hal yang menyangkut hajat hidup orang banyak.

Apalagi telah diketahui bahwa perusahaan ini bergerak dalam bidang limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3).

Harusnya pihak-pihak terkait tidak mengeluarkan izin operasionalnya, mengingat radius jarak gudang dengan pemukiman warga sangat dekat, ditambah lagi lokasi tersebut bukan merupakan zona pergudangan maupun industrial, Selasa, 01/08/2023.

Kendati demikian, pihak PT. Primanru Jaya menyangkal bahwa perusahaannya tak berizin, karena menurut kesaksian petugas keamanan tempat tersebut sudah berdiri sejak tahun 1997.

Miris, perusahaan yang sudah lama berdiri, namun ketika hendak dikonfirmasi oleh Awak Media pihak mereka terkesan menghindar dengan berbagai alasan, mengaku punya izin tapi tidak dapat menunjukan dokumen yang dimilikinya.

Saat dikonfirmasi, petugas keamanan mengatakan bahwa untuk saat ini bagian personalia tidak dapat ditemui dengan alasan masih sibuk kerja, sedangkan jika ingin bertemu pemilik perusahaan, atur jadwal pada hari jum’at.

“Kalau mau konfirmasi ke ibu Evi nya langsung nanti hari jum’at, karena sekarang beliau masih diluar kota, HRD nya juga tidak ada,” ucapnya.

Sementara itu, Abdullah yang mengaku sebagai bagian Hubungan Masyarakat (Humas) PT Primanru Jaya menyampaikan bahwa timnya akan segera menemui Awak Media.

“Tinggalin aja KTP sama kartu Medianya bang, nanti saya infokan kepada tim untuk koordinasi ke abang,” ucapnya via Telepon Whattsapp melalui nomor milik Ibu Evi.

Mengenai Legalitas kata Abdullah, jangan tanya-tanya kepada dirinya, menurutnya itu haknya ingin menjawab atau tidak, sedangkan terkait izin silahkan ditanyakan langsung ke dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Tangerang.

“Jika ingin tahu izinnya, silahkan ke Dinas, geser dulu jangan rame-rame di depan kantor, enggak etis bang,” ujarnya.

Jika memang mempunyai legalitas yang jelas, apa salahnya jika pihaknya menunjukan dokumen yang dimilikinya, mengapa harus menghindar, disitu timbul pertanyaan besar di benak jurnalis, apakah ada dugaan gratifikasi kepada pihak-pihak terkait.

Sehingga lokasi yang diduga melanggar tata ruang tersebut tak tersentuh oleh Aparatur Penegak Hukum (APH), khususnya Dinas Tata Ruang dan Bangunan serta Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kabupaten Tangerang.

Berdasarkan Pasal 98 dan/atau Pasal 104 jo Pasal 116 Ayat (1) huruf b Undang-Undang RI No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP.

Dijelaskan bahwa ancaman bagi yang melanggar Pasal 98 berupa pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dengan denda paling banyak Rp10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah) dan/atau Pasal 104 berupa ancaman pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dengan denda paling banyak Rp3.000.000.000 (tiga miliar rupiah).

Sampai berita ini diterbitkan dinas terkait belum dapat dikonfirmasi. 1/5 (1)

Nilai Kualitas Konten