Karawang – Bhabinkamtibmas Polsek Ciampel Polres Karawang Polda Jabar Aiptu Suhandi melaksanakan sosialisasi layanan call center 110 bebas pulsa, saat sambangi desa binaan, Rabu (26/7/2023).
Pasalnya, sosialisasi tersebut ditujukan kepada warga Kampung Sumurbatu Rt 001/002 Desa Kutanegara, Kecamatan Ciampel, Kabupaten Karawang, Jawa Barat.
Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono melalui Kapolsek Ciampel AKP Adi Rama Prawira menjelaskan, bahwa layanan call center 110 adalah nomor darurat bagi masyarakat untuk menghubungi pihak kepolisian.
“Dengan adanya ruang layanan 110, petugas operator Polres Karawang berupaya mewujudkan pelayanan cepat, mudah,” kata Kapolsek Ciampel Polres Karawang.
“Dan yang jelas, khusus layanan 110, tanpa adanya pulsa, masyarakat bisa melapor ke Polres Karawang dengan menggunakan Handphone,” lanjut Adi Rama.
Kapolsek menandaskan, dalam penyelenggaraan layanan call center, telah disiapkan sebuah sistem aplikasi yang dapat memungkinkan pencatatan atau perekaman setiap interaksi Polri dan masyarakat, sehingga dimungkinkan pengendalian respon kebutuhan masyarakat terhadap Polri.
Diketahui bahwa masyarakat yang melakukan panggilan ke nomor akses 110 akan langsung terhubung ke agen yang akan memberikan layanan berupa informasi, pelaporan, seperti kecelakaan, bencana, kerusuhan, pengaduan atau penghinaan, ancaman, kejahatan, tindak kekerasan dan lainnya.
Kapolres Karawang_AKBP Wirdhanto Hadicaksono