Bhabinkamtibmas Polsek Klari Sosialisasikan UU No 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan TPPO

Polres Karawang – Polsek Klari Polres Karawang Polda Jabar melaksanakan sosialisasi UU No. 21 Tahun 2007 Pemberantasan TPPO berupa kegiatan menjelaskan tentang TPPO sekaligus sambang silaturahim dan himbauan Kamtibmas kepada warga

Dusun Kebon Kacang Rt.01/05 Desa Cimahi Kec. Klari Kab. Karawang, Jumat ( 21/07/2023 ) oleh Aiptu H. Tatang. S.Pd selaku personil Bhabinkamtibmas Desa Cimahi Polsek Klari Polres Karawang

Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono, SH., S.I.K., M.S.I., melalui Kapolsek Klari Kompol Hidayat SH mengatakan, kegiatan tersebut dilaksanakan dalam rangka memberikan himbauan agar bersama-sama menjaga kamtibmas.

“Kami telah melaksanakan giat sambang dan silaturahmi dalam rangka cipta kondisi situasi kamtibmas wilayah Desa Cimahi, serta memberikan kenyamanan dan keamanan bagi seluruh warga,” ungkapnya.

Dalam giat tersebut menyampaikan himbauan agar warga masyarakat berhati-hati dan selalu waspada dengan adanya Tindak Pidana Perdagangan Orang ( TPPO ) dengan modus iming-iming upah yang besar tanpa prosedur yang benar.

Selain itu, giat tersebut juga dilakukan untuk mencari informasi sekaligus menyampaikan himbauan agar bersama-sama dengan Polri menjaga kondusifitas kamtibmas lingkungannya masing masing sehingga semua lapisan masyarakat merasa aman dan nyaman.

Adapun beberapa himbauan yang diberikan diantaranya, menyampaikan pesan kepada warga masyarakat untuk antisipasi C3, dan tindak pidana lainnya yang meresahkan masyarakat.

“Apabila ada indikasi gangguan kamtibmas agar menyampaikan atau melaporkan ke Bhabinkamtibmas atau Babinsa,” pungaksnya.

Polres Karawang_AKBP Wirdhanto Hadicaksono No ratings yet.

Nilai Kualitas Konten