Karawang, Jawa barat – Bhabinkamtibmas Polsek Rengasdengklok Polres Karawang, Polda Jabar memberikan himbauan dan sosialisasi kepada warga terkait Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Kepada Warga di Pasar baru Proklamasi kecamatan Rengasdengklok, Kab.Karawang, Rabu (19/07/2023) pukul.22.10 Wib
Kapolres Karawang Polda Jabar AKBP.Wirdhanto Hadicaksono.SH.,S.IK.,M.SI melalui Kapolsek Rengasdengklok Kompol Yuswandi.SH.,MH mengatakan, dalam kegiatan Patroli malam hari anggota piket fungsi menyampaikan beberapa himbauan kamtibmas dan Tindak Pidana Perdagangan Orang ( TPPO )
“Sosialisasi TPPO perlu disampaikan kepada masyarakat agar masyarakat memahami dan mewaspadai adanya Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), oleh oknum penyalur tenaga kerja non prosedural (Bodong) yang menjanjikan untuk bekerja diluar negeri”, Ucap Kapolsek Kompol Yuswandi.SH.,MH
Kamis (20/07/2023)
Menurut Kapolsek, dengan adanya sosialisasi oleh Bhabinkamtibmas, diharapkan masyarakat dapat bekerjasama dengan kepolisian dalam mencegah dan memerangi TPPO
“Dengan adanya sosialisasi oleh Bhabinkamtibmas, diharapkan kepada Pemerintahan Desa, RT/RW, Tokoh agama dan warga masyarakat dapat mendeteksi dini akan adanya perekrutan orang untuk dijadikan tenaga kerja keluar negeri, sehingga masyarakat dapat segera melaporkan kepada Bhabinkamtibmas maupun Mapolsek terdekat”, TutupKapolsek
Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono