KARAWANG, Jabar – Guna mencegah dan meminimalisir adanya Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), anggota Bhabinkamtibmas Polsek Rengasdengklok bersama Polisi RW Polres Karawang Polda Jabar memberikan sosialisasi kepada warga desa Binaanya. Selasa (18/07/2023), pukul 17.00 Wib
Sosialisasi yang dilakukan Oleh anggota Bhabinkamtibmas bersama Polisi RW Desa Sindangmulya Kec Kutawaluya Aiptu Deni Awaludin dan Polisi RW Bripka Deni Noperi berlangsung rumah bapak Wakil Ucok dan Wakil Carim di Dusun Rawa bambu RT 004/002 Desa Sindangmulya Kec. Kutawaluya, Kab.Karawang
Kapolres Karawang, Polda Jabar AKBP.Wirdhanto Hadicaksono.SH.,S.IK.,M.Si melalui Kapolsek Rengasdengklok Kompol Yuswandi.SH.,MH, Mengatakan, Kegiatan sosialisasi untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat dalam pencegahan TPPO ( Tindak Pidana Perdagangan Orang )
“Kegiatan Sosialisasi ini bertujuan memberikan pemahaman terhadap masyarakat, dalam rangka mencegah dan meminimalisir terjadinya Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) sebagai tenaga kerja ilegal ke luar negeri. yang dilakukan oleh oknum Sponsor ,” Ucap Kapolsek Rengasdengklok Kompol Yuswandi
Rabu (19/07/2023)
Dikatakan Kapolsek, dengan adanya Sosialisasi. diharapkan masyarakat untuk tidak mudah terbujuk oleh pelaku TPPO
“Setelah adanya sosialisasi yang dilakukan anggota bhabinkamtibmas dan Polisi RW diharapkan masyarakat dapat mencegah dan menolak ajakan yang ditawarkan oleh oknum pelaku, bila perlu segera informasikan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui dan menemukan oknum pelaku TPPO, Melalui WA Lapor Pak Kapolres atau Lapor pak Kapolsek dan Lapor Bhabinkamtibmas serta Call Center 110 bebas Pulsa,” Tutup Kapolsek
Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono