Kajari OKUS Lakukan Penyidikan Kasus Dugaan Tipikor PT PLN OKU Selatan

Baraknews OKUS, – Tim Jaksa Penyidik dari Direktorat penyidikan bidang Intelijen dan bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu Selatan (OKU Selatan) melakukan penyidikan bekas perkara terkait adanya dugaan penyimpangan penggunaan dana atau Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada kegiatan perabasan pohon atau Right Of Away tahun 2021 sampai tahun 2002 di Lingkup PT PLN unit layanan pelanggan Muaradua Kabupaten OKU Selatan.

Kajari Dr. Adi Purnama S.H,. M.H pada gelar perkara dan di simpulkan bahwa perkara ini di tingkatkan ke tahap penyidikan berdasarkan surat perintah penyidikan nomor l.6/23/fd. 1/07/2023, Senin, (17-07-2003).

Hal ini perihal dugaan penyimpangan penggunaan dana pemeliharaan jaringan listrik pada PT PLN dalam lingkup PT PLN unit pelayanan Muaradua Kabupaten OKU Selatan bahwa terhadap semuanya temuan adanya perbuatan melawan hukum yang mengarah ke tindak pidana korupsi.

Berdasarkan pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan undang-undang RI nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak perdana korupsi.

“Dalam hal ini, prihal Kasus dugaan tindak Pidana Korupsi, dilingkungan PT PLN Muaradua OKU Selatan ini kita naikan level dari penyelidikan ke penyidikan,” ungkap Adi Purnama.

Terkait jumlah anggaran dana yang mengakibatkan kerugian Negara tersebut, Kajari sejauh ini mengatakan belum bias menyebut secara rinci khusus di wilayah Kabupaten OKU Selatan. Hal ini lantaran kasus yang ditangani pihaknya tersebut, masih dalam proses penyidikan.

Adi memberikan gambaran angka anggara dana yang terindikasi penyalahgunaan, yakni 264 milyar di 10 Kabupaten wilayah Sumatera Selatan dan dilaksanakan secara kontrak selama 5 tahun.

“Indikasi ada dugaan tindak pidana korupsi tersebut pada tahun 2021-2022. Jadi yang akan kita tangani nantinya, khusus wilayah OKU Selatan. Saat ini masih dalam tahap penyidikan umum yakni, pengumpulan keterangan bukti-bukti. Belum ada nama tersangka,” jelasnya.

“Kenapa kita lakukan penyidikan, agar mempermudah rekan-rekan penyidik jaksa dalam mengumpulkan data dan mengumpulkan keterangan seluruh lingkup Kabupaten OKU Selatan di Tahun 2021-2022 dan kemungkinan di penyidikan ini nanti nya akan berkembang di tahun-tahun lainnya. Sementara ini masih dalam proses penyidikan, ” tambah Kajari. (HR) No ratings yet.

Nilai Kualitas Konten