Be’aro Zebua Tidak Memenuhi Syarat Sebagai Bakal Calon Kepala Desa Mondrali

Baraknews Kabupaten Nias — Pemerintah Kabupaten Nias menegaskan bahwa Be’aro Zebua tidak memenuhi syarat sebagai Rakal Calon Kepala Desa Mondrali Kecamatan ldanogawo. Pada Tanggal 29 Juni.2023

Sebagimana diberitakan media online lintaswarta.co.id, yang tayang pada selasa 27 Juni 2023, pelantikan
dibatalkan, Bupati Nias digugat kades terpilih.

Sesuai diketahui. bahwa pada tahun 2022, Pemerintah Kabupaten Nias melaksanakan Pemilihan Kepala Desa di seluruh wilayah Kabupaten Nias yang mengacu pada Peraturan Bupati Nias Nomor 19 Tahun 2022 .

Tentang perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Nias Nomor 22 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis ,Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa di Kabupaten Nias.
Bahwa Be’ano Zebua yang merupakan Bakal Calon Kepala Desa di Desa Mondrali Kecamatan Idanogawo.

berdasarkan Peraturan Bupati Nias Nomor 19 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Nias Nomor 22 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa di Kabupaten Nias
tidak memenuhi syarat materil yang diwajibkan sebagai bakal Calon Kepala Desa yakni Ketentuan Pasal 19 ayat (o) huruf i. berbunyi: “tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling
singkat 5 (lima) tahun atau lebih.

Kecuali 5 (lima) tahun setelah selesai menjalani pidana penjara dan
mengumumkan secara jujur dan terbuka kepada publik bahwa yang bersangkutan pernah dipidana serta bukan sebagai pelaku kejahatan berulang-ulang” dan tidak memenuhi Kelengkapan Administrasi yang wajib dilengkapi sebagai bakal Calon Kepala Desa karena tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 19 ayat (7) huruf k. berbunyi: surat keterangan dari Ketua Pengadilan Negeri bahwa tidak pernah dijatuhi pidana penjara
berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling sedikit 5 (lima) tahun atau lebih.

Selanjutnya sesuai surat Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Nomor: 100.3.5,5/6695/BPD tanggal 12 Desember 2022 perihal Pemilihan Kepala Desa Mondrali Kabupaten Nias.
menegaskan bahwa berdasarkan pasal 33 huruf i Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menyatakan bahwa Calon Kepala Desa wajib memenuhi persyaratan tidak pernah dijatuhi pidana penjara
berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali 5 (lima) tahun .

setelah selesai menjalani pidana penjara dan mengumumkan secara jujur dan terbuka kepada publik bahwa
yang bersangkutan pernah dipidana serta bukan sebagai pelaku kejahatan berulang-ulang. Dalam hal yang bersangkutan diancam lebih dari 5 (lima) tahun meskipun hukuman pidana penjara hanya 5 (lima) bulan, maka yang bersangkutan tidak memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai calon kepala desa,
kecuali 5 (lima) tahun setelah selesai menjalani pidana penjara dan mengumumkan secara jujur dan
terbuka kepada publik”.

Untuk diketahui Be’aro Zebua pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Gunungsitoli dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana berdasarkan
Penentuan pasal 170 ayat () KUHP pidana yang ancaman pidananya adalah pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan, dan menjalani pidana penjara berdasarkan Surat Keterangan Kepala Lembaga
Pemasyarakatan Kelas IIB Gunungsitoli.

Maka berdasarkan ketentuan pasal 33 huruf i Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Pasal 19 avat (6) huruf i dan ayat (7) huruf k Peraturan Bupati Nias Nomor 22 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis.

Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa di Kabupaten Nias sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Bupati Nias Nomor 19 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Nias.

Nomor 22 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa di Kabupaten Nias, maka
Bupati Nias mengeluarkan Surat Nomor 140/3326/SPMD2A/2022 Tanggal 27 Desember 2022 hal Pembatalan
Hasil Pemilihan Kepala Desa Mondrali Kecamatan ldanogawo bukan Pembatalan Pelantikan.

Demikian press release ini disampaikan untuk dimaklumi. (Af lase)

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Nias,Kepala Bidang Komunikasi dan Informatika Kabupaten Nias.

Budiman Mendröfa
SE.. M.I.Kom
PENATA TK.I (IIWd)
NIP. 19750927 201001 1 008 4/5 (1)

Nilai Kualitas Konten