Baraknews Jabat–Polisi caket Polsek Ciampel Polres Karawang Polda Jabar Aipda Koko Sudrajat melakukan sosialisasikan pencegahan terkait Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Sosialisasi tersebut disampaikan langsung kepada warga Kampung Cibogo Desa Mulyasari, Kecamatan Ciampel, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, Minggu (25/6/2023).
Pasalnya, imbauan ini untuk mengajak masyarakat bekerjasama di dalam mengantisipasi TPPO, jangan sampai ada dari masyarakat yang menjadi korban orang maupun sponsor yang tidak bertanggung jawab.
Kapolres Karawang Polda Jabar AKBP Wirdhanto Hadicaksono menyampaikan, menurut Undang-undang No.21 Tahun 2007, TPPO merupakan tindakan perekrutan, pengangkutan atau penerimaan seseorang.
Tindakan tersebut, biasanya disertai dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang maupun memberi bayaran atau manfaat.
“Sehingga akan memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali tersebut terhadap orang lain, baik yang dilakukan di dalam negara maupun antar negara, untuk tujuan eksploitasi atau mengakibatkan orang tereksploitasi,” ungkapnya.
“Berdasarkan pasal tersebut, unsur tindak pidana perdagangan orang ada tiga diantaranya, unsur proses, cara serta eksploitasi. Bila ketiganya terpenuhi, maka bisa dikategorikan sebagai perdagangan orang,” ucapnya melanjutkan.
Seperti yang diketahui, bentuk perdagangan manusia secara rinci dapat digolongkan ke dalam tiga kategori, yaitu berdasarkan tujuan pengiriman, korbannya dan bentuk eksploitasinya.
Menurut Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Ibrahim Tompo S.I.K.,M.Si mengatakan bahwa definisi perdagangan manusia adalah perekrutan, pengangkutan, pemindahan, penyembunyian atau penerimaan orang dengan paksa atau penipuan. Tujuannya ialah untuk memanfaatkan mereka demi mendapatkan keuntungan.
“Jadi, korbannya bisa saja pria, wanita dan anak-anak dari segala usia maupun semua latar belakang bisa menjadi korban kejahatan ini, yang kerap terjadi di setiap wilayah di dunia,” jelas nya.
Para pelaku TPPO ini sering menggunakan kekerasan atau agen tenaga kerja palsu dan janji palsu, seperti kesempatan kerja dengan maksud untuk mengelabui dan memaksa korban,” pungkasnya