Dua Tersangka Pemilik Tanaman Ganja Dan Satu Orang Pengedar Sabu Diamankan Satres Narkoba Polres OKU Selatan

Baraknews OKU Selatan, Muaradua – Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres OKU Selatan berhasil amankan 2 Tersangka pemilik Tanaman Ganja dan 1 orang Pengedar Sabu, pada 13 Juni 2023, sekira Pukul 06.00 Wib.

Hal itu sebagaimana yang disampaikan oleh Kapolres OKU Selatan AKBP Indra Arya Yudha, SH., S. IK., MH didampingi Waka Polres Kompol Hardan, HS, Kasat Narkoba AKP Arfanol Amri, SH, Kasar Intelkam Iptu Andi Bintoro, SH serta PJU lainnya, saat menggelar Press Relees, Kamis (13/6).

Dikatakannya, TSK Pemilik tanaman Narkotika Jenis Ganja itu sendiri yakni, Sypa Agus Cahyo Bin Supardi (21) warga Desa Tanjung Bulan, Kecamatan Pulau Beringin, OKU Selatan ditangkap di rumah kediamannya pada Selasa 13 Juni 2023 sekura Pukul 06:00 Wib.

Penangkapan itu sendiri berdasarkan laporan informasi nomor: LI/24/VI/2023/Resnarkoba tanggal 10 Juni 2023.SP penyelidikan nomor: SP.Lidik/24/VI/2023/Resnarkoba 10 Juni 2023.

Iya ditangkap lantaran sering melakukan transaksi narkotika jenis ganja disekitar wilayah Pulau Beringin dan sekitarnya, serta melakukan penanaman narkotika jenis ganja di kebun milik neneknya yang beralamat di Desa Tanjung Bulan,” terangnya.

Kemudian, setelah dilakukan instrogasi terhadap TSK bahwa ia memberitahukan Bahwa temannya yang bernama SA memiliki tanaman jenis Ganja, lalu saat Satres terhadap SA ditemukan barang bukti satu poli yang berisi satu pohon yang diduga tanaman ganja, barang bukti narkotika jenis ganja tersebut diamankan Saat Res Narkoba Polres OKU Selatan.

Lalu, Satres Narkoba melakukan penangkapan terhadap Giri Ropika Rido Bin Juli Herdi (22) warga desa tanjung Bulan ulu kecamatan Pulau Beringin, Ia ditangkap lantaran sering melakukan transaksi Narkotika jenis Ganja, disekitar wilayah tersebut serta melakukan penanaman Narkotika Jenis Ganja dipekarangan rumah miliknya.

Sementara ini, TSK dikenakan Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 111 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman Penjara Paling Lama 20 Tahun.

Sementara TSK ke 2 ini dikenakan pasal 114 ayat (1) subsider pasal 111 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana 20 tahun.

Sedangkan, Janter Novrizal Bin Jailudin (32) warga Desa Simpang Campang Kecamatan Kisam Ilir Kabupaten OKU Selatan, berhasil diamankan Saat Res Narkoba disebuah rumah yang beralamat di Desa Simpang Campang, Selasa 13 Juni 23 sekura pukul 11:00 Wib.

Ia diamankan lantaran sering melakukan transaksi narkotika jenis sabu disekitar wilayah Desa Simpang Campang, Kecamatan Kisam Ilir tersebut.

Dari, tangan tersangka berhasil diamankan barang bukti berupa 7 plastik klip bening yang berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,28 gram, 1 buah plastik klip kosong, 1 buah pipet plastik warna putih yang ujungnya sudah diruncing, 1 buah wadah yang terbuat dari plastik transparan dengan warna merah muda tanpa merek dan 1 buah dompet bermotif kotak -kotak.

“TSK dikenakan pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman penjara pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun,” ancam Kapolres. (HR) No ratings yet.

Nilai Kualitas Konten