Baraknews OKU Selatan, Muaradua – Polres OKU Selatan ungkap kasus penangkapan terhadap dua pelaku tindak pidana narkotika yang diduga jenis sabu oleh Satres Narkoba Polres OKU Selatan dibawah pimpinan AKP Arfanol Amri, Senin (12/6/2023).
Pada Hari Kamis Tanggal 08 Juni Sekira Pukul 23:00 Wib. Anggota Satres Narkoba mendapatkan informasi dari masyarakat Bahwa di sekitaran kolam ikan yang beralamat di Desa Sulitan Kecamatan Muaradua Kabupaten OKU Selatan, telah terjadi transaksi narkotika jenis sabu.
Menurut laporan LP-A /17 / VI / 2023 / SPKT.SATRESNARKOBA / POLRES OKUS /POLDA SUMSEL Tanggal 09 Juni 2023. Tersangka Eko Gedek terjerat dalam Primer Pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika
“Kapolres OKU Selatan AKBP Indra Arya Yudha menjelaskan, transaksi narkotika jenis sabu ini sering terjadi yang dilakukan oleh seorang laki-laki yang bernama Eko Gedek, kemudian dilakukan penyelidikan terkait informasi tersebut,”jelasnya.
“Selanjutnya, sekira pukul 01.15 Wib anggota Satres Narkoba Polres OKU Selatan melakukan penangkapan terhadap saudara Ruwah Alias Eko Gedek Bin Gani,”lanjutnya.
Dengan informasi yang didapat kemudian dilakukan penggeledahan dan di temukan 1 (Satu) buah botol plastik yang didalamnya berisi 22 (dua puluh dua) paket plastik klip bening yang berisi kristal-kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 3,99 gram yang ditemukan dekat saudara Ruwah Alias Eko Gedek Bin Gani.
“Kemudian menurut keterangan tersangka barang bukit tersebut miliknya yang didapat dari seorang laki-laki yang bernama GUR (DPO) di Desa Bantan Kabupaten OKU Timur kemudian tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres OKU Selatan untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut,”terangnya.
Barang bukti yang diamankan sebanyak 22 (Dua Puluh Dua) Plastik Klip Bening Yang Berisi Kristal-Kristal Putih Yang Diduga Narkotika Jenis Sabu Dengan Berat Bruto 3,99 Gram, 1 (Satu) Botol Plastik Warna Hitam, selanjutnya barang bukti diamankan di Mapolres OKU Selatan.
“Disisi lain, TSK kedua Pada Hari Jum,at Tgl 09 Juni 2023 sekira Jam 03.20 Wib dilakukan penangkapan terhadap seorang Laki Laki bernama Dahmuri di sebuah rumah yang beralamat di Desa Sulitan Kecamatan Muaradua Kabupaten OKU Selatan yang mana merupakan pengembangan dari penangkapan tersangka Ruwah Alias Eko Gedek Bin Gani kemudian anggota Sat Narkoba Melakukan penggeledahan terhadap saudara Dahmuri Bin Asri (ALM),”ungkapnya.
Menurut laporan, LP-A /18 / VI / 2023 / SPKT.SATRESNARKOBA / POLRES OKUS /POLDA SUMSEL Tanggal 09 Juni 2023.
Tersangka dikenakan pasal yang disangkakan dalam Primer Pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika
“Lalu Ditemukan 7 (Tujuh) Paket Plastik Klip Bening Yang Berisi Kristal-Kristal Putih Yang Diduga Narkotika Jenis Sabu Dengan Berat Brutto 1, 20 Gram Di Dalam Botol Hitam Dalam Tas Selempang Warna Silver menurut keterangan tersangka barang bukti tersebut miliknya yang di dapat dari saudara Ruwah Alias Eko Gedek Bin Gani, kemudian tersangka dan barang bukti tersebut dibawa ke Mapolres OKU Selatan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,”katanya.
Barang bukti yang didapat, 7 (Tujuh) Plastik Klip bening yang berisi-berisi kristal-kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,20 Gram, 1 (satu) buah botol plastik yang di balut dengan lakban hitam, 1 (satu) buah tas selempang tanpa merek warna silver, uang tunai pecahan sebesar Rp.230.000 (dua ratus tiga puluh ribu rupiah) dengan pecahan lembar 1 (satu) Rp.100.000 (seratus ribu rupiah) 2 (dua) lembar Rp.50.000 (lima puluh ribu rupiah) 2 (dua) lembar Rp.10.000 (sepuluh ribu rupiah) 2 (dua) lembar Rp.5.000 (lima ribu rupiah). (HR)