Transparan anggaran Dana Bos Smk N 1 Tanjung Morawa harus di beri izin dari Kadis Provinsi Sumut, ada apa

Baraknews Deli Serdang-Pada hari Rabu, tanggal 07/06/2023 awak media menuju Sekolah Smk N 1 Tanjung Morawa, yang di pimpin oleh Kepala Sekolah Bapak Manuntun Manurung. Tujuan Kedatangan awak Media, untuk mempertanyakan kelanjutan surat konfirmasi tertulis yang tidak kunjung di respon atau di balas. Tiba bertemu dengan Kepala Sekolah, awak media memberikan pertanyaan-pertanyaan terkait Dana Bos yang cukup sangat fantastis besarnya.

Dana Bos Smk N 1 Tanjung morawa 2022
– Pengelolaan Sekolah:
Tahap 1: 13.156.500
Tahap 2: 9.151.500
Tahap 3: 73.372.000
– Pemeliharaan Sarana Dan Prasarana Sekolah:
Tahap 1: 356.764.000
Tahap 2: 276.855.040
Tahap 3: 131.159.275
Mohon izin kepada Bapak, kita ingin konfirmasi/klarifikasi terkait:
– Pengelolaan Sekolah pada tahun Tahun 2020, 2022 mohon di jelaskan dan di buktikan apa saja yang di laksanakan/ di beli dan tunjukkan bukti kwitansi.
– dan jelaskan Pemeliharaan Sarana Dan Prasarana Sekolah pada tahun 2020, 2022 agar apa saja di laksanakan dan tunjukkan bukti bahan dan bukti foto dokumentasi dan kwitansi pembelian.
Ketika di pertanyakan seperti ini, kepala Sekolah langsung mengatakan untuk menjelaskan itu harus ada izin dari atasan kami dari Kadis Provinsi Sumatera Utara. Pernyataan Kepala Sekolah sudah di tulis, di suruh untuk menanda tangani pernyataan tersebut, Kepala Sekolah tidak berani menandatangani. Padahal awak media sudah menjelaskan. Tidak ada perintah dari Kadis ke Kepsek untuk menjelaskan atau transparan ke Pers atau LSM, karena PA (Pengguna Anggaran) itu adalah Kepala Sekolah, bukan Kadis.
Semua sudah di atur di dalam Undang-undang.
Sesuai dengan:
– Undang-undang No.8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana
– Undang-undang RI No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
– Undang-undang RI No.25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik.
– Undang-undang Ri No.28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggaan negara yang bersih dan bebas dari Korupsi
– Undang-undang RI No.31 Tahun Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
– Undang-undang No 8 Tahun 1974 Tentang Kepegawaian dan Undang-undang no 43 Tahun 1999 Tentang perubahan UU No.8 Tahun 1974 Tentang Kepegawaian.
– Peraturan Presiden No.54 Tahun 2010 sebagaimana telah di ubah peraturan Presiden No.35 Tahun 2011 tentang pengadaan Barang/Jasa.
Dalam hal ini, awak media akan konfirmasi Ke Kadis Provinsi Sumatera Utara terkait pernyataan Kepala Sekolah Bapak Manuntun Manurung, dan awak media akan melanjutkan ke jalur hukum.
James Tampubolon

No ratings yet.

Nilai Kualitas Konten