Baraknews Pangandaran–Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pangandaran menghimbau kepada partai politik agar bakal calon anggota legislatif (bacaleg) yang akan diajukan dapat melengkapi semua persyaratan sebelum menyampaikan berkas baik secara manual maupun melalui aplikasi sistem informasi pencalonan (Silon).
Ketua KPU Pangandaran Muhtadin, S.HI, M.IP mengatakan, pendaftaran bacaleg mulai 1 – 14 Mei 2023, dan pihaknya menghimbau bacaleg partai politik harus melengkapi semua berkas persyaratan sesuai ketentuan PKPU No.10/2023 sebelum di daftarkan ke KPU. “Sampai hari kesepuluh sejak dibukanya pendaftaran pada 1 Mei 2023, belum ada yang mendaftar dan kami himbau partai politik harus melengkapi persyaratan bacaleg sesuai PKPU No.10/2023, sebelum mendaftar,” kata Muhtadin, Rabu (10/5/2023).
Muhtadin menambahkan, partai politik yang mengusung bacaleg harus menyerahkan persyaratan lengkap jangan sampai nanti ada berkas persyaratan yang dinyatakan tidak lengkap dan dikembalikan “Kami harapkan semua persyaratan bacaleg lengkap semua diserahkan dalam bentuk fisik dan digital yang diunggah ke aplikasi Silon,jangan sampai ada bacaleg yang dinyatakan tidak lengkap dikembalikan” ujar Muhtadin
Ia menambahkan partai politik terdiri dari ketua, sekretaris, bendahara atau pihak yang diberi mandat, harus datang langsung ke KPU untuk menyerahkan dokumen pencalonan secara fisik dan data dokumen yang diunggah ke Silon. “Datang langsung ke KPU untuk menyerahkan dokumen calon secara fisik dan data dokumen yang diunggah ke Silon,” jelas Muhtadin
Muhtadin pun mengingatkan Partai politik harus memperhatikan dan memahami betul prosedur persyaratan pencalonan bacaleg. “Persyaratan administratif, pemenuhan 30% perempuan, tandatangan dan cap parpol, persetujuan DPP partai bersangkutan, dan ketentuan lainya yang diatur dalam PKPU.” Tutup Muhtadin (upi)