Tersangka Pemerkosaan Warga Desa Simpang Sender Utara Di Ringkus Sat Reskrim OKU Selatan

Baraknews OKU Selatan, Muaradua – Sat Reskrim OKU Selatan Ringkus pelaku pemerkosaan bapak terhadap anak tirinya warga Desa Simpang Sender Utara Kecamatan BPR Ranau Tengah Kabupaten OKU Selatan, Selasa (9/5/2023).

Perbuatan seorang ayah di Kecamatan BPR Ranau Tengah ini tidak patut ditiru, dia menyetubuhi NS anak tirinya yang berumur 24 tahun Dusun VIII Desa Simpang Sender Utara Kecamatan BPR Ranau Tengah Kabupaten OKU Selatan, hingga 10 kali. Tersangka mengaku tergiur ketika anak tirinya berada di kebun bersamanya.

“Tersangka adalah PP (52) warga Desa Simpang Sender Utara Kecamatan BPR Ranau Tengah Kabupaten OKU Selatan”.

Polres OKU Selatan yang diwakili langsung oleh Kasat Reskrim Polres OKU Selatan AKP Biladi Ostin, S.Kom, SH, MH., dan di backup Kanit Pidum IPDA Toni Aji, SH, MH., dan unit Opsnal dalam Laporan Polisi nomor : LP – B / 39 / IV / 2023 / SPKT/RES OKUS / POLDA SUMSEL, tanggal 05 April 2023. Melakukan penangkapan terhadap tersangka di rumahnya dan saat dilakukan penangkapan tidak ada perlawanan dari tersangka.

“kemudian tersangka diamankan dan dibawa ke Sat Reskrim OKU Selatan dan setelah dilakukan interogasi kemudian pelapor mengakui bahwa memang benar telah memperkosa”.

“Kasat Reskrim Biladi Ostin, S.Kom.,SH.MH., Ungkap Kasus Tindak Pidana “Pemerkosaan” sebagaimana di maksud dalam Pasal 285 KUHP, menjelaskan Sekira bulan Juli tahun 2022 sekira pukul 10.00 wib saat itu korban sedang berada di kebun bersama ayah tirinya ( tersangka ) dan ketika itu korban sedang duduk di luar pondok kebun tersebut dan tersangka mengajak korban untuk masuk ke dalam pondok, namun korban menolak ajakan tersebut tetapi tersangka masuk ke dalam pondok dan mengambil sebilah parang dan mengacungkan parang tersebut ke arah korban sambil berkata ” AYO MASUK, KALAU DAK GALAK KAU KUBUNUH “.

Lalu dikarenakan merasa takut korban masuk ke dalam pondok dan tersangka menyetubuhi korban lalu sekira bulan Agustus tahun 2022 tersangka kembali menyetubuhi korban sebanyak 3 ( tiga ) kali dan terakhir pada bulan Desember tahun 2022, tersangka kembali menyetubuhi korban dan setiap akan menyetubuhi tersangka selalu mengancam akan membunuh korban, apabila memberitahukan kejadian tersebut kepada ibu kandungnya sehingga tersangka telah menyetubuhi korban sebanyak 5 ( lima ) kali dan akibat dari perbuatan tersebut saat ini korban dalam keadaan mengandung / hamil selama lebih kurang 9 ( sembilan ) bulan dan dari kejadian tersebut.

Merasa sering disetubuhi oleh ayah tirinya, korban menceritakan hal itu kepada ibu kandungnya, selanjutnya korban melaporkan kejadian ini ke Polres OKU Selatan.

Adapun barang bukti yang diamankan sebagai berikut :
1 (satu) helai baju kaos lengan pendek warna hitam bertuliskan ” PROGRESSION ALTER POINT ” pada bagian depan baju
1 ( satu ) helai celana panjang bermotif kotak warna biru
1 ( satu ) helai bra warna ungu
1 ( satu ) helai celana dalam bermotif bunga warna putih
1 ( satu ) bilah senjata tajam jenis parang bergagang dan bersarung kayu warna cokelat dan pada bagian sarung terdapat tali berbahan kain warna cokelat dan merah muda.

Reporter : (HR) No ratings yet.

Nilai Kualitas Konten