BENGKULU, Polda Bengkulu – Bagi umat Muslim Bulan Ramadhan adalah bulan penuh pahala. Di Bulan Ramadhan ada suatu malam di mana setiap amalan ibadah akan lebih baik dari pada ibadah selama seribu bulan.
Lailatulqodar yaitu malam 10 terakhit Bulan Ramadhan. Beberapa orang biasanya memaksimalkan amal ibadahnya dengan melakukan Iktikaf di masjid-masjid.
Sebagai bentuk penguatan para personel dalam rangka meningkatan keimanan dan ketaqwaan Polresta Bengkulu menggelar Program Iktiqaf. Pada 5 malam ganjil 10 hari akhir Bulan Ramadhan 1444 H / 2023 M.
“Program Iktikaf ini sebagai salah satu sarana bagi personel Polresta Bengkulu untuk memperbanyak beribadah. Baik wajib maupun sunah yang akan kita isi dengan kegiatan Salat Tahajud, Zikir dan Sahur Bersama. Pada malam 21, 23, 25, 27 dan 29,” jelas Kasi Humas Polresta Bengkulu.
Itikaf merupakan kegiatan amalan berdiam diri di masjid dan melakukan kegiatan amalan lainnya di dalam masjid seperti tadarus Al-Qur’an hingga qiyamulail shalat malam.
Hukum, Rukun, Syarat hingga Tata Cara Iktikaf yaitu,
- Hukum Iktikaf
Hukumnya asalnya sunnah, tetapi dapat menjadi wajib jika dinazarkan oleh seseorang. Hukum itikaf juga dapat menjadi haram apabila dilakukan oleh seorang istri tanpa izin suaminya. Hukum iktikaf menjadi makruh jika dilakukan oleh berperilaku atau berdandan. sehingga mengundang perhatian orang lain sehingga bisa mengundang fitnah walaupun telah disertai izin.
- Rukun Iktikaf
Adapun rukun iktikaf yaitu niat dan berdiam diri di masjid.
- Syarat Iktikaf
Syarat orang yang melaksanakan iktikaf yaitu Islam, berakal sehat dan bebas dari hadas besar.
Keutamaan dari menjalankan iktikaf di 10 hari terakhir bulan Ramadan yaitu untuk menggapai Lailatulqadar, mendapatkan pahala setiap saat dan merupakan Sunnah Rasul.
Polda Bengkulu, Bengkulu, Kapolda Bengkulu, Polda Kalbar, Kapolda Kalbar, Kalbar, Kalimantan Barat, Polres Mempawah, Polres Sintang, Polda Jabar, Jabar, Jawa Barat, Polres Pangandaran, Kapolres Pangandaran, Pangandaran,