Berita Kab.Ciamis – Sebagai upaya meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat dan pendapatan asli daerah Pemerintah Kabupaten Ciamis mengajukan 4 buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kepada DPRD Ciamis.
Hal tersebut disampaikan Bupati Ciamis Herdiat Sunarya saat memberikan sambutan pada Rapat Paripurna terkait Penjelasan Bupati Ciamis terhadap 4 buah Raperda Kabupaten Ciamis Tahun 2020 di Aula Tumenggung Wiradikusumah DPRD Ciamis, Rabu (19/8/2020).
“Kami mengajukan 4 Raperda diantaranya, Raperda Kawasan Tanpa Rokok, Raperda Retribusi Pelayanan Tera dan Tera Ulang, Raperda Perusahaan umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Kabupaten Ciamis dan Raperda Retribusi Pelayanan Kesehatan Non-BLUD,” katanya.
Diketahui sebelumnya Pemerintah Daerah Kabupaten Ciamis telah mengajukan 8 Rancangan pembentukan Perda Tahun 2020, namun baru 3 Raperda yang diajukan terlebih dahulu dikarenakan keterbatasan waktu persiapan Raperda pada beberapa Sektor di Masa Pandemi COVID-19. Pada Rapat Paripurna ditambahkan 1 Raperda tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Non BLUD yang merupakan Raperda di luar Propemperda.
Terkait 1 Raperda tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Non BLUD, Herdiat menerangkan, diajukannya Raperda di luar Propemperda bertujuan untuk persiapan operasional RSUD Kawali.
“Sebagai upaya memenuhi kebutuhan terkait peningkatan penyelenggaraan pelayanan kesehatan ditengah bencana wabah penyakit kita Ajukan Raperda Retribusi Pelayanan Kesehatan Non BLUD, terangnya.
Terkait 4 Raperda yang diajukan Herdiat menjelaskan, Raperda Kawasan Tanpa Rokok merupakan pelaksanaan ketentuan pasal 115 ayat [2] Undang-undang nomor 36 Tahun 2011 tentang Pedoman Pelaksanaan Kawasan Tanpa Rokok. Undang-Undang tersebut mengamanatkan perlunya penetapan Peraturan Daerah tentang Kawasan Tanpa Rokok.
”Kami sependapat dan mendukung sepenuhnya dengan DPRD juga yang telah mengajukan Raperda tentang Kawasan Tanpa Asap Rokok. Sesuai ketentuan yang berlaku apabila ada Raperda yang diajukan pembahasannya sama, maka yang digunakan adalah Rancangan Raperda dari DPRD Ciamis. Raperda yang kami ajukan nantinya sebagai bahan untuk dipersandingkan,” jelas Herdiat.
Sedangkan untuk Raperda Retribusi Pelayanan Tera dan Tera Ulang dilakukan sebagai upaya Peningkatan pelayanan Tera dan Tera Ulang bagi masyarakat pedagang serta optimalisasi Pendapatan asli Daerah. Untuk penyelenggaraan Pelayanannya telah diatur dalam peraturan daerah Kabupaten Ciamis nomor 15 Tahun 2019.
Selanjutnya, Raperda tentang Pendirian Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Kabupaten Ciamis dilatarbelakangi tidak terwujudnya pembentukan PD BPR Surya Galuh. Hal tersebut berdasarkan Perda nomor 12 Tahun 2015 tentang Pembentukan PD BPR Surya Galuh yang merupakan Gabungan dari PD BPR Lakbok, PD BPR BKPD Pangandaran dan PD BPR BKPD Cijulang.
“Tidak terwujudnya pembentukan PD BPR Surya Galuh diakibatkan adanya penyerahan aset PD BPR BKPD Pangandaran dan PD BPR BKPD Cijulang yang merupakan amanat dari Undang-undang Nomor 21 Tahun 2012 tentang Pembentukan Kabupaten Pangandaran di Provinsi Jawa Barat. Sehingga Ciamis saat ini hanya memiliki 1 BUMD BPR yaitu PD BPR Lakbok yang seluruh modalnya milik Pemerintah,” jelas Herdiat.
Herdiat menambahkan, terkait usulan tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Non-BLUD yang merupakan Rancangan Peraturan Daerah usulan diluar Propemperda Tahun 2020. Dilakukan pengajuan sebagai upaya pemerintah daerah menjawab kebutuhan masyarakat terkait peningkatan penyelenggaraan pelayanan kesehatan di tengah bencana wabah COVID-19.
“Rancang Peraturan daerah Retribusi Pelayanan Kesehatan Non-BLUD sebagai pedoman dalam pelaksanaan penyelenggaraan pelayanan kesehatan masyarakat di fasilitas pelayanan kesehatan yang belum menjalankan pola operasional sebagai Badan Layanan Umum Daerah,” tambahnya.
“Saat ini Pemkab Ciamis tengah mempersiapkan operasional Rumah Sakit Daerah KAwali dalam rangka meningkatkan penyelenggaraan pelayanan kesehatan masyarakat Kabupaten Ciamis ditengah PAndemi COVID-19,” Tutup Herdiat.
Pada Rapat Paripurna tersebut juga disampaikan Penjelasan Badan Pembentukan Perda (Bapemperda) DRPD Ciamis terhadap 7 Raperda Usul DPRD Kabupaten Ciamis Tahun 2020.
Ketujuh Raperda tersebut diantaranya, Raperda Lembaga Kemasyarakatan Desa/ Kelurahan dan Lembaga Adat Desa. Raperda Kawasan Tanpa Asap Rokok, Raperda Pedoman Pembentukan Rukun Tetangga dan Rukun Warga, Raperda Kesejahteraan Ibu, Bayi Baru Lahir dan Anak, Raperda Kesejahteraan Lanjut Usia dan Anak, Raperda Pendataan dan Pengelolaan Tanah Terlantar, Rapersa Tata Kelola Kawasan Agropolitan.
Ada 10 Raperda yang akan dilakukan Pembahasan oleh tim Khusus DPRD Ciamis yang diketuai oleh Syarif Sutiarsa. 3 diantaranya dari Pemda Ciamis dan 7 dari DPRD.
Lebih lanjut Herdiat menjelaskan, berdasarkan Keputusan DPRD Kabupaten Ciamis Nomor 188.4/Kep.35/DPRD/2019 tentang Persetujuan Terhadap Rancangan Propemperda dan Persetujuan Rancangan Nota Kesepakatan antara Pemerintah Kabupaten Ciamis dengan DPRD Kabupaten Ciamis tentang program pembentukan Perda Kabupaten Ciamis tahun 2020. Pemda Ciamis telah mengajukan 8 Raperda pada program pembentukan peraturan daerah tahun 2020.
Adapun Raperda tersebut Adapun Raperda tersebut diantaranya Raperda Kawasan Tanpa Asap Rokok, Raperda Perubahan kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis nomor 23 tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Pendidikan, Raperda Perubahan atas Perda Kabupaten Ciamis nomor 23 tahun 2008 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah, Raperda Retribusi pelayanan tera/tera ulang, Raperda Retribusi hasil penjualan produksi daerah, Raperda Perubahan peraturan daerah nomor 21 tahun 2000 tentang retribusi izin mendirikan bangunan, Raperda Pendirian perusahaan umum daerah bank perkreditan rakyat Kabupaten Ciamis, Raperda Penyertaan modal kepada Bank Perkreditan Rakyat dan Lembaga Keuangan Mikro.
Diketahui sebelumnya Pemerintah Daerah Kabupaten Ciamis telah mengajukan 8 Rancangan pembentukan Perda Tahun 2020, namun 3 Raperda yang diajukan terlebih dahulu dikarenakan keterbatasan waktu persiapan Raperda pada beberapa Sektor di Masa Pandemi COVID-19.
Jurnalis : rudi