Baraknews kab.Pangandaran, – Di picu adanya kegiatan pihak ATR/BPN Pangandaran baru-baru ini tentang tanah sengketa di wilayah cikencerng menimbulkan reaksi keras dari Dewan Pengurus Harian SPP Kabupaten Pangandaran Yosep Nurhidayat SH (SPP) Serikat Petani Pasundan.
Dari Beredar kabar soal permohonan HGB PT Cikncreng dari Eks HGU PT Cikencreng diwilayah sekitar Desa Sindangsari dan Desa Sukajaya kec. Cimerak ini akan menjadi gejolak masalah/konflik besar di masyarakat.
Karena pada bulan 13 Desember 2022 dari masyarakat yanh tergabung dalam organisasi serikat petani Pasundan SPP mendatangi DPRD Pangandaran untuk menyuarakan aspirasinya kepada Anggota Dewan dari Ketua DPRD sampai ketua fraksi dan komisi yang berkaitan dengan pertanahan yang sedang di kuasai dan di garap oleh masyarakat.
Berikut yang di sampaikan adalah Eks HGU PT Cikncreng, sehingga DPRD pangandaran membuat berita acara bersama bahwa yang isinya :
1. Akan membuat PERDA pertanahan
2. Melibatkan unsur oragnisasi masyarakat sipil dalam penyusunan drap PERDA
3. Mendorong pembentukan TEAM TERPADU penyelesaian sengketa pertanahan
4. Memprioritaskan kepada wilayah yang di mohon oleh masyarakat lebih dari 23 tahun di dorong menjadi Redistribusi tanah atau Land reform.
Dengan adanya hal tersebut di atas awak media melakukan komunikasi melalui telpon Whatsapp dengan salah satu Anggota DPRD Kabupaten Pangandaran Otang Tarlian sekaligus Ketua DPC PKB kabupaten Pangandaran menuturkan setelah menyimak apa yang di sampaikan oleh Dewan Pengurus Harian SPP Kabupaten Pangandaran Yosep Nurhidayat SH setidak nya ada 3 poin yang patut di duga ada mall administrasi serta tidak lanjut dari aksi yang beberapa bulan kebelakang di lakukan oleh SPP, hendaknya Pemerintah kabupaten pangandaran dan DPRD respon dengan cepat karena ini menyangkut Nasib masyarakat. Selain Cikencreng masih banyak wilayah-wilayah lain di kecamatan yang tersebar di Kabupaten Pangandaran yang punya permasalah pertanhan.
“Saya telah membaca dan menganalisa yang di sampaikan oleh Dewan Pengurus Harian SPP Kabupaten Pangandaran Yosep Nurhidayat SH di media, saya berpendapat permasalahan tersebut harus di sikapi oleh pemerintah kabupaten Pangandaran berikut oleh DPRD Pangandaran,”ujarnya, Jumat (7/04/2023)
Setidaknya ada 3 point yang patut di curigai mall administrasi yang di lakukan oleh pihak ATR/BPN Pangandaran. Serta beberapa bulan kebelakang kami (DPRD) menerima audensin yang di lakukan oleh SPP Pangandaran dan menghasilkan setidaknya 4 point kesepakatan tersebut.
“Dengan kejadian diatas Kiranya saya harus segera berkomunikasi dengan pimpinan DPRD untuk segera memproses poin kesepakatan untuk melahirkan perda yang dapat melindung hak-hak masyarakat kita,”tegas Otang
Lanjut Otang tentu tidak hanya permasalahan Cikencreng saja yang harus mendapat perhatian pemerintah tapi seluruh permasalahan pertanahan yang ada di pangandaran, persolan permasalahan cikencren dapat kita jadikan acuan atau pintu masuk untuk membereskan semuanya yang berdasarkan ketentuan yang benar.
“Saya juga berharap terhadap SPP (Serikat Petani Pasundan) untuk dapat beraudensi Kembali ke pihak DPRD guna membahas dan mencari solusi atas kejadian yang baru-baru ini terjadi di lapangan,”tandasnya. ( UPi)