Dit Resnarkoba Polda Papua Berhasil Amankan Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Jenis Ganja

Berita Mapolda Papua  – Bertempat di Belakang Kantor Pasar Baru Sentani Kabupaten Jayapura, telah dilakukan penangkapan pelaku penyalagunaan Narkotika jenis Ganja an.Filep Yakobus Ya tewo 

Kejadian berawal pada hari Kamis tanggal 06 Agustus 2020 pukul 13.20 Wit Tim Opsnal Subdit 1 Dit Resnarkoba Polda Papua mendapat laporan dari masyarakat bahwa di Daerah Kampung Singgri Genyem Kabupaten Jayapura sering terjadi transaksi narkotika jenis ganja.

Kemudian pada hari Jumat tanggal 07 Agustus 2020 pukul 10.30 Wit Tim Opsnal Subdit 1 Dit Resnarkoba Polda Papua yang mendapatkan laporan tersebut langsung menuju ke Kabupaten Jayapura untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku.

Pukul 12.30 Wit Tim Opsnal Subdit 1 Dit Resnarkoba Polda Papua tiba di TKP, kemudian melakukan pemantaun di sekitar belakang Kantor Pasar Baru Sentani Kabupaten Jayapura dan melihat pelaku kemudian anggota langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku.

Dari hasil pemeriksaan awal terhadap pelaku di TKP, anggota berhasil menemukan 8 (delapan) bungkus plastik bening ukuran sedang Narkotika jenis ganja dan 1 (satu) Karung beras merk Roots ukuran 10 Kg yang di gunakan untuk mengisi Ganja yang disimpan dalam tas Noken milik pelaku.

 

Pukul 14.00 Wit Tim Opsnal Subdit 1 Dit Resnarkoba Polda Papua mengamankan pelaku dan barang bukti ke Kantor Dit Resnarkoba Polda Papua guna proses lebih lanjut.

Identitas pelaku bernama Filep Yakobus Yantewo (25), laki-laki, warga Kampung Bunyom Distrik Nimboran Kabupaten Jayapura.

Barang bukti yang diamankan: 1. 8 (delapan) bungkus plastik bening ukuran sedang berisikan Narkotika jenis Ganja;
2. 1 (satu) karung beras Merk Roots ukuran 10 Kg yang di gunakan untuk mengisi Ganja; 3. 1 (satu) buah tas noken warna coklat.

Menerima laporan, mendatangi TKP, mengamankan pelaku dan barang bukti ke Kantor Dit Resnarkoba Polda Papua, melakukan penyelidikan dan penyidikan. Kasus tersebut telah di tangani oleh Dit Resnarkoba Polda Papua.

Atas perbuatannya pelaku dapat dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman Minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara serta denda paling sedikit Rp. 800.000.000,- ( Delapan Ratus Juta Rupiah) dan paling banyak Rp. 10.000.000.000,- ( Sepuluh Milyar

Penulis        : Handi No ratings yet.

Nilai Kualitas Konten