Kabid Humas Polda Jabar : Polisi Resmikan Rumah Layak Huni Ke 25 Di Desa Rancamulya, Patok Beusi

KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA DAERAH JAWA BARAT BIDANG HUBUNGAN MASYARAKAT

SIARAN PERS
TENTANG

Baraknews Polda Jabar–Kapolres Subang Polda Jabar Kembali melaksanakan kegiatan peresmian perbaikan rumah tidak layak huni menjadi layak huni milik Bapak Amun dan Ibu Kasih warga Dusun Pundong RT 004 RW 002 desa Rancamulya Kec. Patokbeusi Kab.Subang.Selasa (21/03/2023).

Peresmian berupa gunting pita ini dilaksanakan langsung oleh Kapolres Subang Polda Jabar AKBP Sumarni ,S.I.K.,S.H,M.H. bersama Muspika Kecamatan Patok Beusi, Kepala Urusan Agama Kec Patokbeusi, para kades, tokoh agama tokoh masyarakat, tokoh pemuda, para donatur dan aparat pemerintahan Kec Patokbeusi serta mahasiswa STIK yang sedang melaksanakan Dianmas di Wilkum Polres Subang Polda Jabar.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Ibrahim Tompo S.I.K., M.Si mengatakan “bahwa program ini merupakan bentuk kepedulian Porli terhadap masyarakat yang membutuhkan, Semoga ini dapat memotivasi lainnya untuk bisa saling membantu, bergotong royong membantu masyarakat yang memerlukan uluran tangan yang lain sehingga semua masyarakat Subang dapat hidup layak dengan rumah yang layak huni,” ucapnya.

Kapolres Subang Polda Jabar AKBP Sumarni, S.I.K.,S.H, M.H. menyampaikan ucapan terima kasih kepada seluruh masyarakat lintas sektoral dan para Donatur. Mereka secara bergotong royong memperbaiki rumah milik Bapak Amun dan Ibu Kasih sehingga dapat terbangun sesuai waktu yang dijanjikan sebelum bulan suci Ramadhan.

“Semoga kegiatan ini menjadikan kita lebih peduli dan turut melestarikan budaya gotong royong di masyarakat yang kini mulai tergerus dengan perkembangan jaman,” katanya.

Pada kesempatan tersebut, Kapolres Subang Polda Jabar AKBP Sumarni S.I.K. S.H,M.H. turut serta menyerahkan bantuan perlengkapan perabotan rumah untuk Bapak Amun dan Ibu Kasih yang telah diperbaiki sehingga layak dihuni.

Tak lupa Kapolres juga menyampaikan pesan Kamtibmas kepada warga masyarakat yang hadir berupa larangan menyalakan dan menjual petasan selama bulan suci Ramadhan karena sangat mengganggu Kekhusukan ibadah dan membahayakan bagi masyarakat itu sendiri. Banyak contoh yang sudah terjadi di daerah lain, beberapa anak terluka bahkan menjalani perawatan di rumah sakit akibat luka bakar pasca bermain perasan. Kapolres Subang juga meminta kepada karang taruna dan warga sekitar untuk menolak keberadaan orang orang yang menjual atau mengkonsumsi Miras dan Narkoba.

Selain bantuan kepada Bapan aamin dan Ibu Kasih, Kapolres Subang juga memberikan bantuan Sembako kepada warga sekitar yang membutuhkan yang diserahkan bersama Mustika yang hadir dan Mahasiswa STIK yang melaksanakan kegiatan Dianmas.

Bandung 21 Maret 2023

Dikeluarkan oleh Bid Humas Polda Jabar No ratings yet.

Nilai Kualitas Konten