Berita Mapolres Tangerang – Jajaran Polrestro Tangerang berhasil mengungkap keberadaan gudang narkotika jenis ganja.
Polisi mengamankan empat tersangka dalam kasus ini.
Hal itu diungkapkan langsung oleh Kapolrestro Tangerang, Kombes Sugeng Hariyanto. Ia menjelaskan keempat pelaku yang diringkus ini di antaranya YK (27), DP (25), ML (31) dan HC (29).
“Kami awalnya mendapatkan informasi mengenai peredaran narkoba ini. Kemudian melakukan proses penyelidikan lebih lanjut,” ujar Sugeng di Mapolrestro Tangerang, Selasa (4/8/2020). Melansir WARTAKOTALIVE.com.
Gambar Ilustrasi
Pihaknya melancarkan penyelidikan di wilayah Karang Tengah, Kota Tangerang pada medio Juli 2020.
Petugas melakukan penyamaran guna mencari pelaku.
“Anggota under cover buy dengan target operasi tersangka berinisial YK,” ucapnya.
Pelaku YK dicokok aparat di Rest Area Karang Tengah, Kota Tangerang.
Dari tangan tersangka, petugas menyita 14,5 kg ganja.
“Kemudian dilakukan pengembangan. Kami mengejar tersangka lainnya yaitu DP dan ML,” kata Sugeng.
Kedua pelaku itu ditangkap polisi di SPBU Jalan Raya Cisoka, Kabupaten Tangerang.
Polisi mengamankan barang bukti 2 paket ganja dari tangan mereka.
“Lalu kasus ini masih kami kembangkan. Dilakukan penggeledahan di gudang penyimpanan barang bukti narkotika jenis ganja di Citra Maja, Lebak, Banten,” ungkapnya.
Dari gudang tersebut petugas mengamankan sisa batang ganja bekas pemaketan sebelum dikirim ke pemesan.
Setelah itu tersangka berinisial HC dibekuk di bilangan Grogol Petamburan, Jakarta Barat.
“Kami menyita 15 paket sabu seberat 417 gram dari pelaku HC itu,” tutur Sugeng
Penulis : Jepri